• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

3 Fakta Penting dari Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi buron

ilustrasi Buron

0
SHARES
192
VIEWS

Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi. Perjanjian ini untuk mencegah sekaligus memberangus 3 kejahatan utama yakni korupsi, perdagangan narkoba, dan terorisme.

Apa yang dimaksud dengan perjanjian ekstradisi?
Perjanjian antar dua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan di negara yang mengikat perjanjian untuk dituntut dan diadili di negara asal pelaku.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Buku Hukum tentang Ekstradisi yang ditulis pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyebutkan, ekstradisi adalah proses formal di mana pelaku kejahatan diserahkan kepada suatu negara tempat kejahatan dilakukan. Pelaku kemudian diadili atau menjalani hukuman.

Perjanjian ekstradisi dilandasi prinsip resiprositas (hubungan timbal balik yang sama), comity, dan saling menghargai perbedaan yuridiksi dan sistem hukum.

Hal ini untuk meningkatkan kerjasama internasional dan memperkuat pemberlakuan hukum nasional ke luar batas teritorial.

Apa fakta penting dari Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura?

  1. Kedua negara sepakat perjanjian ini memberlakukan masa retroaktif selama 18 tahun sejak perjanjian diundangkan. Jadi, perjanjian ini menjangkau kejahatan yang dilakukan 18 tahun lalu.

    Penjahat warga Indonesia yang berstatus buron dan bersembunyi di Singapura untuk kejahatan yang dilakukan 18 tahun lalu, akan dapat dibawa pulang untuk dituntut dan diadili.

    Begitu juga sebaliknya, jika ada warga Singapura melakukan kejahatan dan bersembunyi di Indonesia, maka dia dapat dikembalikan ke negaranya. Pelaku kemudian diadili dan dihukum.
  1. Buron Indonesia yang mengubah kewarganegaran misalnya menjadi warga Singapura, maka dia akan diadili sebagai warga Indonesia. Sehingga dia dapat dipulangkan untuk diadili di sini. Begitu juga sebaliknya dengan pelaku kejahatan warga Singapura.
  2. Ada 31 jenis kejahatan yang diatur dalam perjanjian ini sehingga seorang pelaku kejahatan dapat dipulangkan untuk diadili di negaranya.

Perjanjian Ekstradisi ini akan membuat aparat hukum lebih mudah membawa pulang para pelaku kejahatan yang buron dan bersembunyi, baik di Indonesia maupun Singapura.

Selama ini Singapura disebut sebagai surga bagi buron asal Indonesia untuk menghindari hukuman. Mereka juga diduga menyembunyikan aset dan kekayaan hasil kejahatan di Singapura. (Perpustakaan MA/k-04)

Tags: #buron#Perjanjianekstradisi#Retroaktif#Singapura
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati