• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

AJI dan Dewan Pers Sebut Permenkominfo 5/2020 Berisiko Ancam Kebebasan Pers

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 4 mins read
A A
0
kartu pers puluhan wartawan digantung pada pintu pagar kantor Polda NTT sebagai bentuk protes terhadap tindakan pelarangan dan ancaman bagi wartawan saat meliput (katongNTT/Joe)

kartu pers puluhan wartawan digantung pada pintu pagar kantor Polda NTT sebagai bentuk protes terhadap tindakan pelarangan dan ancaman bagi wartawan saat meliput (katongNTT/Joe)

0
SHARES
84
VIEWS

AJI Indonesia sebut 4 pasal dalam Permenkominfo 5/2020 berisiko ancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sehingga mendesak Kementerian Kominfo membatalkannya.

Kupang–  Batas waktu penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftarkan diri sebagaimana diatur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 berakhir kemarin. 

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Namun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam siaran persnya Kamis, 21 Juli 2022 mendesak Kementerian Kominfo membatalkan Permenkominfo 5/2020. Beleid ini menjadi ancaman baru bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Sejak regulasi tersebut terbit pada 2020, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 telah meminta agar Kominfo membatalkan aturan tersebut,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito.

Sasmito menjelaskan, pada 21 Mei 2021 misalnya, 25 organisasi masyarakat sipil dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, mengirim surat terbuka agar Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G.Plate mencabut beleid itu.

“Tapi ternyata Kominfo tidak mau mendengarkan aspirasi publik. Padahal Permenkominfo 5/2020 akan berdampak luas pada publik, termasuk komunitas pers,” ujar Sasmito.

Seluruh PSE diwajibkan melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli 2022. Jika tidak, Kominfo mengancam akan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran terhadap platform maupun situs.

Aturan PSE itu tidak hanya berlaku untuk platform media sosial besar seperti Google, Meta Group, Tiktok, tapi juga untuk situs-situs berita.

AJI menilai beleid tersebut tidak hanya persoalan administratif semata, melainkan sebagai upaya agar PSE tunduk pada  Permenkominfo 5/2020.

“Penundukan ini artinya memberikan pintu bagi Kominfo dan institusi pemerintah lainnya untuk mengawasi dan menyensor,” tegas Sasmito.

Empat Pasal Ini Berisiko Ancam Kebebasan Pers

AJI Indonesia telah mengidentifikasi ada empat pasal krusial di dalam Permenkominfo nomor 5 tahun 2020. Empat pasal ini berisiko mengancam kebebasan pers secara langsung di Indonesia.

Pertama, pasal 9 ayat 3 dan 4 yang memuat ketentuan PSE swasta tidak memuat informasi yang dilarang. Kriteria informasi dilarang meliputi yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.

Kriteria “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” , menurut AJI Indonesia cukup lentur atau karet. Ini karena  membuka ruang perdebatan. Terlebih lagi jika menyangkut konten yang mengkritik lembaga negara atau penegak hukum.

Apalagi di dalam Permenkominfo tersebut tidak diatur klausul yang ketat mengenai standar. Tidak melibatkan pihak independen yang berwenang untuk menilai konten, dan tidak memuat klausul soal mekanisme keberatan dari publik.

“Dampaknya, bisa jadi berita dan konten yang mengungkap soal isu pelanggaran HAM seperti di Papua, pada kelompok LGBTQ atau liputan investigasi yang membongkar kejahatan bisa dianggap meresahkan, mengganggu, atau dinilai hoaks oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum,” ujar Sasmito.

Pengaturan yang karet atau lentur dalam Permenkominfo 5/2020 justru menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan.

Kedua, Pasal 14 mengatur permohonan pemutusan akses atau blokir terhadap informasi yang meresahkan atau mengganggu ketertiban umum. Permohonan bisa dilakukan oleh masyarakat, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Ketentuan ini berisiko membuka pintu bagi siapa saja, termasuk mereka yang memiliki agenda politik. Mereka dapat mengajukan blokir terhadap konten atau berita yang sebenarnya memuat kepentingan publik. Namun dinilai sepihak meresahkan publik atau mengganggu ketertiban umum.

Ketiga dan keempat adalah Pasal 21 dan Pasal 36. Kedua pasal ini memuat ketentuan PSE wajib memberikan akses sistem elektronik dan data elektronik ke kementerian/lembaga untuk pengawasan. Dan ke aparat penegak hukum untuk penegakan hukum.

 AJI menilai ketentuan ini berisiko menjadi pintu bagi pemerintah untuk mengawasi kerja media.

Pemerintah dan aparat dengan mudah bisa mengakses data pribadi dan membuka ruang pelanggaran hak privasi, termasuk pada jurnalis-jurnalis yang menjadi target.

Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsiela mendesak agar Dewan Pers menolak beleid ini karena meningkatkan risiko serius pada jurnalis dan media.

“Dewan Pers harus ikut turun tangan meminta Kominfo membatalkan Permenkominfo 5/2020,” kata Adi.

Adi mengimbau jurnalis mulai meningkatan kesadaran terkait privasi dan keamanan digital. Salah satunya dengan mempelajari kerentanan penggunaan platform atau aplikasi sejak awal. Karena sebelum Permenkominfo 5/2020 berlaku, kerentanan dan risiko itu sudah ada.

Risiko tersebut semakin besar saat ini karena Permenkominfo 5/2020 mewajibkan seluruh PSE memberikan akses ke lembaga dan kementerian untuk pengawasan.

Anggota Dewan Pers Arif Zukifli mengatakan, Dewan Pers mendukung sikap AJI Indonesia. Dukungan terutama terkait dengan dampak dari Permenkominfo nomor 5 tahun 2020.

“Kominfo hendaknya melibatkan DP dan komunitas pers dalam proses penyusunan peraturan yang berpotensi berdampak pada kehidupan pers,” kata Arif kepada KatongNTT.com pada Jumat, 22 Juli 2020.

 Arif mengatakan, Dewan Pers belum menyurati Kementerian Kominfo tentang Permenkominfo nomor 5 tahun 2020 untuk menjelaskan tanggapan Dewan Pers secara resmi. “Belum, akan (segera menyurati-red),” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers ini. (Rita Hasugian)

Tags: #AJIIndonesia#dewanpers#Kebebasanberekspresi#Kebebasanpers#KementerianKominfo#Permenkominfo5/2020
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati