Kupang – Masa jabatan kepala desa telah sah dari 6 tahun menjadi 8 tahun setelah berlakunya Undang-undang (UU) Desa pada 28 Maret 2024.
Namun Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), John Tuba Helan, menilai penetapan UU Desa ini abnormal sebab tak punya dasar ilmiah dan evaluasi atas masa jabatan 6 tahun sebelumnya.
Lama jabatan kepala desa sebelumnya saja dinilainya tidak layak karena melebihi masa jabatan kepala daerah hingga presiden yang 5 tahun dan bisa 2 periode. Kini malah ditambah lagi dari 6 menjadi 8 tahun.
Baca juga : Warga Kota Kupang Berdesak-desakan Serbu Beras Murah
“Dasarnya apa? Kurang itu masa jabatan 6 tahun dan 3 periode sehingga harus diperpanjang lagi? Itu harus dijelaskan lebih dulu oleh pembentuk undang-undang,” tanggapnya, Selasa 2 April 2024.
Utak-atik lama masa jabatan ini menurut dia seenaknya dilakukan dan bisa membuka peluang bagi para pembuat undang-undang ke depannya untuk merubah masa jabatan kepala daerah hingga presiden.
“Kalau mereka rubah sesuka hati begini ya nanti kepala daerah juga mau mereka ubah 7 tahun, lalu presiden 9 tahun atau tiga periode, seenaknya saja. Kalau dulu sudah pasti ada pertimbangan sehingga ada penetapan hanya 5 tahun – 2 periode,” tukasnya.
“Bisa saja Pemilu 2029 diubah lagi 15 tahun 1 periode. Dasar yang bisa dipahami dan diterimanya apa? Tidak ada. Seperti perubahan sebelumnya. UU ini dibuat sesukanya di lembaga terhormat sesuka hati,” tambah John.
Baca juga : Baru 6 dari 21 Kabupaten di NTT Selesaikan Penyaluran Dana Desa
Dampak buruk pun bisa berlanjut ke depannya terutama bagi masyarakat di desa. Menurut dia kepala desa dengan kinerja buruk akan tidak pandai mengelola dana desa bisa menjabat begitu lama.
“Lebih baik ditetapkan sama dengan kepala daerah, 5 tahun dengan 2 periode supaya rakyat itu menderita tidak terlalu lama. Jadi antara masa jabatan dan kondisi desa-desa ini bisa menimbulkan masalah lebih banyak ketimbang manfaatnya di masa mendatang,” kata dia.
UU Desa ini disahkan dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret lalu.
John menilai keputusan ini dipengaruhi dengan serangkaian demonstrasi sebelum berlangsungnya pilpres dan pileg. Para kades yang berdemo di Gedung DPR RI saat itu menginginkan jabatan mereka diperpanjang 9 tahun.

“Saat itu kalau tidak setuju itu maka mereka akan ‘menghabisi’ suara mereka di tingkat desa. Ini proses yang tidak normal menurut saya. Terlalu politis dan tak memiliki dasar pertimbangan atas perubahan itu,” ungkap dia.
Dosen Sosiologi Fisip Universitas Nusa Cendana Kupang, Lazarus Jehamat, menilai penetapan UU Desa ini adalah transaksi politik berkaitan dengan pilpres dan pileg.
“Penambahan itu buah transaksi politik. Tidak ada urgensi sama sekali. Ini politis namanya,” tukasnya.
Melansir detik.com, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta menyampaikan poin-poin perubahan UU Desa.
Baca juga :Warga Kota Kupang Berdesak-desakan Serbu Beras Murah
“Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa,” ujarnya.
Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
“Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” ujar dia.
“Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” kata Supratman. ***




