Kupang – Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) baik kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan kapasitasi penyelesaian sengketa pemilu.
Kapasitasi ini diberikan dalam rapat kerja yang berlangsung di Neo Aston Kupang mulai dari 3 hingga 5 Mei 2023.
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, saat diwawancarai Jumat 5 Mei 2023 menyampaikan penyelesaian sengketa adalah hal krusial yang patut dipahami petugas.
Baca juga : KPU Wanti-wanti Para Caleg, Pakai Dokumen Palsu Bisa Pidana
“Karena dalam tahapan yang krusial ke depannya yang pastinya akan ada potensi sengketa yang bisa saja terjadi. Misalnya kaitan dengan proses pencalonan sudah jalan sejak April lalu dan pendaftarannya pada 1 hingga 14 Mei mendatang,” ungkap Nonato.
Menurut dia, kapasitasi ini juga bercermin dari sengketa pemilu tahun 2019 lalu. Ada lima daerah yang masuk dalam sengketa di Mahkamah Konsitusi (MK) yakni Kota Kupang, Alor, Lembata, Flores Timur, dan Rote Ndao terkait hasil pilpres.
Ia peningkatan fungsi pengawasan saat ini yang dilakukan sebagai antisipasi terhadap sengketa yang mungkin dapat terjadi.
Baca juga : Hingga Hari Kelima Belum Ada Calon DPRD NTT Mendaftar
“Ini bagian dari antisipasi kita dengan meningkatkan kapasitas untuk kesiapan kami sebagai pengawas pemilu,” sebutnya.
Obyek sengketa sendiri, jelas Nonato, adalah terhadap keputusan atau berita acara dari KPU maupun daerah hingga nasional.
Selain ajudikasi, ada tahapan mediasi sehingga setiap persoalan tentunya diupayakan melalui tahapan mediasi terlebih dahulu.
Sementara saat ini yang menjadi krusial dan perlu diawasi adalah proses pendaftaran atau pencalonan yang sementara ini sedang berjalan. Proses ini sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023 berkaitan dengan pencalonan.
“Tahapan pencalonan ini memang rawan. Kalau dilihat di tahun 2019 itu berkaitan dengan status narapidana. Begitu keputusan keluar itu yang kemudian menjadi obyek sengketa,” ungkap dia. ****