Kupang – Perbankan bisa saja memberikan kredit dengan tenun Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai jaminannya setelah adanya beberapa kesepakatan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan NTT, Japarmen Manalu, menyebut industri jasa keuangan adalah juga bisnis kepercayaan dan penilaian yang dilakukan juga soal kelayakan usaha.
“Kalau misalnya tenun dijadikan (jaminan) itu sebenarnya tergantung kesepakatan bank. Tergantung industri keuangan percaya nggak bahwa itu punya pasar dan bisa dijual nggak, itu saya kira,” jawab Japarmen.
Baca juga : Hak Atas Kekayaan Intelektual Tenun Amarasi Masih Diurus
Prinsip dasarnya adalah kelayakan usaha dan misalkan diminta tambahan agunan pun bila terjadi sesuatu di luar dugaan atau bisnisnya tidak lancar sesuai analisis.
“Masing-masing bank punya standar operasional prosedur, tergantung keyakinan dari banknya,” lanjut dia.
Sementara pasar untuk tenun sebagai Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) saat ini, kata Japarmen, memang belum terwujud dan masih dalam wacana karena memerlukan berbagai pembenahan di tingkat operasional.
Baca juga : OJK dan Jalan Panjang Wujudkan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank
“Terutama kalau misalnya terjadi sesuatu di luar dugaan mengenai kreditnya bisa nggak dieksekusi? Itu yang menjadi kendala kita,” kata dia lagi.
Menurutnya secara perlahan pasar untuk ini akan tercipta nantinya sehingga HAKI memiliki nilai likuiditas.
“Jadi ketika ada wanprestasi itu bisa dijual. Makanya tadi saya katakan secara teori memang bisa tapi dalam praktek itu tergantung dari industri keuangan lagi,” lanjut Japarmen. ****