Kupang – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memiliki jenis informasi yang dikecualikan dari pers sementara waktu dengan berbagai alasan termasuk untuk menjaga kondusifitas.
Jemris Fointuna mantan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT menyampaikan ini dalam media gathering yang digelar Bawaslu Kabupaten Kupang.
Media gathering ini diselenggarakan di Sahid T-More, Senin 13 Maret 2023. Jemris hadir sebagai narasumber.
Baca juga: NTT Peringkat 5 Pengguna Platform Jarimu Awasi Pemilu
Ia menerangkan ada informasi dari Bawaslu yang bisa selalu dipublikasikan sebanyak tiga kategori. Satu kategori lainnya adalah jenis informasi yang dikecualikan sementara waktu sebelum dipublikasikan.
Empat kategori ini yaitu pertama informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Kedua adalah informasi yang wajib diumumkan serta-merta. Ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Terakhir, ada informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan dalam kurun waktu tertentu.
Informasi yang dikecualikan ini, rincinya, adalah rahasia pribadi seseorang, identitas informan yang digunakan Bawaslu, juga saksi kunci yang menjalani pemeriksaan.
Bawaslu juga saat memproses seseorang untuk meminta keterangan dan klarifikasi dapat dilakukan secara tertutup. Ada batasan sementara mana informasi yang bisa disampaikan atau tidak terkait hal itu.
“Mereka harus dirahasiakan identitasnya, orangnya, dan seterusnya termasuk alat bukti dan barang bukti,” ujarnya.
Form pengawasan dan temuan yang menjadi alat bukti pun tidak boleh dipublikasikan begitu saja. Tetapi informasi umum dalam form itu dapat disampaikan.
Secara menyeluruh, kata Jemris, informasi yang akan disampaikan kepada publik adalah yang telah dikelola di internal Bawaslu.
Ia menegaskan Bawaslu perlu bekerja sama dengan pers untuk terus menginformasikan kepada masyarakat mengenai perkembangan pemilu.
Baca juga: Dewan Pers Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Cegah Politik Identitas di Pemilu 2024
“Bawaslu tidak boleh menutupi informasi karena itu hak publik untuk tahu,” tukasnya.
Ia juga menjelaskan jurnalisme optimisme diperlukan dalam masa-masa pemilu. Sehingga tidak memancing situasi yang tidak kondusif dalam negeri.
Ia mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten Kupang terus memberikan informasi terbaru dan terbuka kepada media massa terutama pers lokal.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi hingga dengan pemilu berakhir dan Bawaslu perlu sigap akan hal ini.
“Jangan sampai isu di luar NTT menutupi isu-isu yang ada di NTT apalagi soal pemilu NTT,” papar Jemris.
Pemilu dan kebebasan pers juga, kata dia, merupakan produk dari 9 tuntutan reformasi sehingga kedua entitas ini dapat saling mendukung demokrasi.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo. Ia menyebut media gathering ini merupakan salah satu kegiatan dari lima kegiatan yang akan terus dilakukan Bawaslu dengan media.
Ia menyebut proses penyelenggaraan pemilu terus berjalan dan tahapan yang sementara berjalan adalah pemutakhiran data pemilih yang berakhir pada 14 Maret 2023. Hal ini berkaitan dengan pencocokan dan penelitian data pemilih.
“Tujuan kita sama untuk menjaga demokrasi,” ungkap dia. (Putra Bali Mula).