Kupang – Dewan Pers telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman pemberitaan isu keberagaman. Pedoman ini sebagai bentuk pencegahan menguatnya politik identitas di media massa menjelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
“Kami sudah mengeluarkan pedoman pemberitaan yang berperspektif keberagaman. Jadi, kita tahu bahwa salah satu tantangan dalam pemberitaan itu yang memiliki potensi isu SARA, atas nama agama, atas nama kepentingan politik tertentu, lalu melakukan berbagai bentuk diskriminasi,” kata Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers di Jakarta, Selasa lalu seperti dikutip dari Antara.
Ninik mengatakan, pedoman pemberitaan isi keberagaman yang dikeluarkan pada November tahun 2022 menjadi pedoman pula bagi aparat penegak hukum. Pedoman dipakai dalam pemeriksaan kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang melanggar kode etik keberagaman.
Baca juga: Anggota AJI Jadi Penyelenggara Pemilu Wajib Mengundurkan Diri
Selanjutnya, kata Ninik, adalah menyosialisasikan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman kepada insan pers.
“Tahun 2023 ini saya akan meminta kepada perusahaan-perusahaan pers untuk melakukan internalisasi di perusahaan pers masing-masing,” ujar Ninik.
Pedoman pemberitaan isu keberagaman akan menjadi bagian dari materi uji kompetensi wartawan yang diselenggarakan Dewan Pers.
“Jadi dari (tingkat) muda ke madya, dari madya ke utama, salah satu materi yang diuji adalah perspektif gender, perspektif kesetaraan dan keadilan, perspektif keberagaman, perspektif kode etik jurnalistik, termasuk perspektif terhadap anak dan disabilitas,”, jelasnya.
Peraturan Dewan Pers nomor 02/Peraturan-DP/XI/2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman ditetapkan di Jakarta pada 1 November 2022.
Pedoman Pemberitaan Isu keberagaman memuat tentang pemilihan topik liputan.Ada 3 hal yang jadi pedoman wartawan. Pertama, mempelajari latar belakang peristiwa terkait dengan isu keberagaman. Kedua, memiliki sensitivitas dan mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi ketika memberitakan isu keberagaman. Ketiga, menghormati kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
Baca juga: Dewan Pers dan Polri Sepakat Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Dalam pemilihan narasumber dalam liputan, wartawan memilih narasumber yang relevan, bersikap kritis dengan mengedepankan empati. Dan melindungi identitas korban, pelaku, saksi, dan keluarganya.
Dalam produksi pemberitaan, pedoman ini meminta wartawan untuk menghindari diksi, suara, gambar, dan grafis yang merendahkan, menghina, menampilkan stereotipe. Dan, menyebarkan prasangka terhadap suatu kelompok, serta mendorong kebencian dan pelabelan negatif.
Wartawan menjaga akurasi, melakukan verifikasi, serta keberimbangan. Selanjutnya, wartawan menghindari judul yang sensasional dan provokatif, serta mempertimbangkan dampaknya.
Wartawan memberikan atribusi yang tepat dan relevan. Menghindari kutipan yang berisi ujaran kebencian. Wartawan menyebutkan keterangan waktu dan tempat yang jelas saat menampilkan materi dari arsip.Menghindari kutipan yang merupakan pesan (narasi) internal suatu kelompok tanpa verifikasi.
Baca juga: Kementerian Kominfo Tutup 1.321 Konten Hoaks Politik dan 11 Siaran TV Radikal
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto mengatakan, Dewan Pers merencanakan mengadakan kerjasama nota kesepahaman dengan penyelenggara pemilu.
“Kita sedang merencanakan MoU dengan pihak-pihak yang memang jadi stakeholder dari pemilu,” ujar Totok.
Pada Juni 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan pengurus Dewan Pers. Keduanya membahas kerjasama dan memperkuat kemitraan untuk mencegah politik identntasi menjelang pemilu 2024. *****