Novi Soviana Mau berasal dari Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan tes PCR di RS Siloam di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur kemarin.
Dia akan berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk melanjutkan perkuliahan. Novi mengambil paket tes PCR regular atau silver seharga Rp 525 ribu.
Mahasiswa jurusan manajemen di satu perguruan tinggi di Makassar menginap di rumah keluarganya di Kota Kupang untuk mengikuti tes PCR.
“Ini pertama kali saya test PCR di Siloam,” kata Novi kepada KatongNTT, Minggu, 22 Agustus 2021.
Dia lalu menjelaskan alur pendaftaran untuk test PCR. Diawali dari menemui petugas RS Siloam.
Novi diarahkan untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi MySiloam yang diunduh di handphone miliknya.
Ada tiga paket PCR yang ditawarkan di aplikasi MySiloam yaitu paket gold seharga Rp. 1,7 juta, paket silver atau reguler seharga Rp. 525 ribu, dan paket gold home care Rp 2 juta.
“Itu yang Rp 525 ribu yang saya ambil,” tutur Novi.
Novi kemudian mengantri dan menunggu namanya dipanggil dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor antrian yang diterima. Pada jam 12.45 Wita dia selesai menjalani test PCR.
Mulai dari pendataan, pemeriksaan hingga dengan pengambilan test PCR, kata dia, memerlukan waktu paling lama 10 sampai 15 menit. Hasil test PCR dijanjikan keesokan harinya keluar.
“Kalau mau print out bisa besok malam kesini jam 9 saat hasilnya sudah keluar. Nanti datang kesini untuk rumah sakit print hasilnya,”kata Novi.
Di ruang PCR RS Siloam tertera aturan sebagai berikut, untuk hari Sabtu hanya melayani pemeriksaan PCR Gold seharga Rp 1,7 juta. Rumah sakit melayani PCR Silver seharga Rp. 525 ribu untuk hari Minggu.
KatongNTT menerima kuitansi pembayaran tes PCR seorang warga NTT bertanggal 21 Agustus 2021 jam 09 pagi. Kuitansi RS Siloam di Kota Kupang tertulis PCR Swab Test-Hasil Same Day seharga Rp 1,7 juta.

Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 mengenai batas tarif tertinggi atau HET untuk tes PCR disebut pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525 ribu.
Dikutip dari Detik.com, 21 Agustus 2021, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof Abdul Kadir, mengatakan seluruh fasilitas Kesehaan yang melayani tes PCR harus sudah mengikuti HET yang telah ditetapkan. Apabila masih ada yang belum patuh, akan ada sanksi tegas dan izin operasi klinik bisa dicabut. (https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5691401/hasil-tes-pcr-lebih-cepat-lebih-mahal-kemenkes-ingatkan-izin-bisa-dicabut)
“Sejak berlakunya per tanggal 17 itu tentunya sudah harus dapat sanksi kalau dia masih melakukan hal itu,” kata Kadir.
Menurut Kadir, tidak dibenarkanan fasilitas kesehatan menaikkan harga tes PCR karena menawarkan hasil tes keluar lebih cepat 1×24 jam atau lebih cepat. Sebab HET itu mengatur hasil tes PCR keluar maksimal 1×24 jam.
Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, Hans Lie mengatakan paket PCR yang berkisar antara Rp. 1,7 juta hingga Rp 2 juta telah ditiadakan. Yang kini berlaku adalah paket PCR senilai Rp. 525 ribu.
“Tidak ada paket lagi yang Rp 1,7 juta atau Rp 2 juta,” kata Hans Lie via pesan Whatsapp, Senin, 23 Agustus 2021 .
Namun dia tidak menjelaskan sejak kapan paket tes PCR seharga Rp 1,7 juta bahkan Rp 2 juta ditiadakan. Juga tidak dijelaskan, apakah RS Siloam berinisiatif mengembalikan dana masyarakat yang telah diambil melebihi HET. (Ra/Rita Hasugian)
Discussion about this post