• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Dewan Pers dan Polri Sepakat Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 1 min read
A A
0
Anggota Dewan Pers Arif Zukifli dan Kabareskrim Mabes Polri Agus Andrianto Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik (Dok. Dewan Pers)

Anggota Dewan Pers Arif Zukifli dan Kabareskrim Mabes Polri Agus Andrianto Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik (Dok. Dewan Pers)

0
SHARES
153
VIEWS

Jakarta –  Dewan Pers dan Polri sepakat untuk melindungi kemerdekaan pers dari tindakan kriminalisasi karya jurnalistik. Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada Kamis, 10 November 2022.

Sehingga tidak ada lagi jurnalis dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

“Dengan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers dalam pernyataan pers lembaga itu.

Perjanjian Kerja Sama ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Koordinasi ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya  melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan itu ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuataan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka  Polri yang menanganinya.

Perjanjian Kerja Sama yang pertama kali ini ditandatangani Arif Zukifli mewakili Dewan Pers dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri,Komjen Pol Agus Andrianto. Penandatangan berlangsung di Markas Besar Polri pada Kamis 10 November 2022.

Perjanjian ini sebagai turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertian dalam surat Nomor 03/DP/MoU/iii/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

Arif menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama ini sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. *****

Tags: #BareskrimMabesPolri#dewanpers#KemerdekaanPers#KodeEtikJurnalistik#KriminalisasiPers#UUPers
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati