
Di Awal 2023, 181 Pengungsi dan 24 Deteni Berada di Kota Kupang
Kupang – Saat ini terdapat 181 orang pengungsi dan 24 orang deteni asal dari berbagai negara yang berada di Kota Kupang.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Heksa Asik Soepriadi, menyampaikan data ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 30 Januari 2023.
Sebanyak 181 orang pengungsi terdiri dari 2 kewarganegaraan yaitu 178 orang warga Afganistan dan 3 orang warga Pakistan.
Heksa menyebut pihaknya rutin melakukan registrasi setiap bulan terhadap imigran dan juga menempatkan petugas penjaga yang terbagi dalam empat grup. Penjagaan dilakukan di lokasi tinggal pengungsi yaitu di penginapan Lavender, Kupang Inn, dan Hotel Ina Boi.
Baca juga: Permudah Layanan, Imigrasi Atambua Terapkan Eazy Passport untuk Warga di Kecamatan
Sementara untuk deteni yang menjadi pengawasan Rudenim Kupang sendiri adalah 18 orang. Yakni 17 orang di dalam rudenim dan 1 lainnya ditempatkan di luar Rudenim Kupang.
Deteni ini terdiri dari 13 orang warga Irak dan lainnya berasal dari Nigeria, Palestina, Turki dan satu lagi belum diketahui.
“Dulu yang 1 orang ini dia mengaku Myanmar tapi ternyata kita cek bukan warga negara sana,” kata Heksa.
Namun secara keseluruhan saat ini jumlah deteni di Rudenim Kupang berjumlah 24 orang termasuk yang dititipkan oleh Kantor Imigrasi Kupang. Saat ini terdapat 6 warga India yang dititipkan di sana.
“Ada 6 orang India yang dititipkan ke sini tapi di bawah kewenangan Kantor Imigrasi Kupang,” sebutnya.
Enam orang warga India ini, kata dia, tengah melakukan proses pemeriksaan dan pengambilan bukti oleh Kantor Imigrasi Kupang karena melanggar aturan imigrasi. Mereka sementara ini dititipkan ke Rudenim Kupang yang mempunyai tempat penampung warga asing.
Untuk keperluan dan kebutuhan dasar dari 6 orang ini pun akan ditangani Kantor Imigrasi Kupang. Sedangkan Rudenim bertanggungjawab mengenai tempat tidur atau penampungan hingga batas deportasi.
Baca juga: Jatuh Bangun Yustin Sadji, Eks Pengungsi Timtim Merawat UMKM Mindari
“Kantor Imigrasi Kupang yang akan menangani deportasi mereka ke negara asal,” ujar Heksa.
Ia menyebut untuk deportasi para deteni ini maka hal wajib yang diperlukan adalah paspor dan modal untuk membeli tiket ke negara asal.
Sejauh ini bila ada imigran yang melakukan pelanggaran, papar Heksa, pihaknya akan melakukan sanksi berupa pengisolasian.
Hal ini menjadi bagian dari tugas Rudenim yaitu pedetensian, pengisolasian, dan pendeportasian. Ia menyebut langkah sanksi ini diterapkan dengan berbagai ketentuan dan aturan hukum.
Selama 2022 , total pendetensian berjumlah 24 orang dengan pendeportasian 6 orang. (Putra Bali Mula)