• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Dirjen Sebut Permenkominfo 5/2020 Tidak untuk Perusahaan Pers

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ilustrasi Kemerdekaan pers (adobestock)

ilustrasi Kemerdekaan pers (adobestock)

0
SHARES
93
VIEWS

Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengaku belum mengetahui  isi 4 pasal dalam Permenkominfo 5/2020 yang menurut AJI berisiko mengancam kebebasan pers.

Kupang –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum ada rencana untuk mengkaji atau merevisi Permenkominfo nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Kementerian Kominfo membatalkan Permenkominfo nomor 5 tahun 2020.  AJI beralasan beleid ini berisiko mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

BacaJuga

Julia Purmawati, pendiri AR Foundation (berdiri mengenakan kacamata menggendong anak) menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada warga Desa Satar Padut, Kecamatan Lamba Leda Utara, Manggarai Timur pada Jumat, 29 Agustus 2026. (Dok. KatongNTT)

AR Foundation Bantu Warga Rentan di Pantura Manggarai Timur: Wujud Kepedulian

31 Agustus 2026
Hotel Sasando International (Dok.KatongNTT)

Setengah Hati Merawat Hotel Sasando

13 Agustus 2026

“Belum ada rencana mengkaji atau merevisi Permenkominfo. Kami belum bahas lagi. Belum tahu keberatan itu seperti apa,” kata Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong kepada KatongNTT.com pada  Jumat 22 Juli 2022.  

Usman mengaku belum mengetahui  isi 4 pasal dalam Permenkominfo 5/2020 yang menurut AJI berisiko mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. 

“Saya sendiri tadi tanya pasalnya apa,”  ujar Usman.

Menurut Usman, Permenkominfo 5/2020 itu ditujukan kepada PSE yang menjalankan bisnis murni seperti Google, Whatsapp, Tiktok. Tidak termasuk di dalamnya perusahaan pers yang memproduksi berita meski ada unsur bisnisnya seperti iklan.

“Jadi yang namanya website media berita tidak terkena kewajiban (mendaftar),” jelas Usman.

Menurut dia, PSE yang full menjalankan bisnis seperti Google, Whatsapp, Tiktok, Zoom telah mendaftar sebelum batas waktu tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana diatur dalam Permenkominfo 5/2020.

“Google , WhatsApp, Tiktok, Zoom, sudah daftar semua sampai tanggal 20 Juli malam,” ujarnya.

Seluruh PSE mendaftar secara online ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tapi tidak termasuk perusahaan pers.  

Usman menjelaskan,  kewabijan PSE mendaftar untuk memantau konten dan penyebaran data agar tidak terjadi seperti hoaks, disinformasi, dan pengelolaan informasi yang tidak baik. Seluruh PSE terikat dengan hukum Indonesia. 

“Ini memperkuat kalau ada nanti persoalan. Untuk melindungi masyarakat misalnya dari hoaks, disinformasi, pengelolaan informasi yang tidak baik,” papar Usman.

Sedangkan perusahaan pers, ujarnya, mendaftar ke Dewan Pers. Verifikasi terhadap media berita dilakukan Dewan Pers.  (Rita Hasugian)

Tags: #Kebebasanpers#KementerianKominfo#Permenkominfo5/2020#Perusahaanpers
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Julia Purmawati, pendiri AR Foundation (berdiri mengenakan kacamata menggendong anak) menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada warga Desa Satar Padut, Kecamatan Lamba Leda Utara, Manggarai Timur pada Jumat, 29 Agustus 2026. (Dok. KatongNTT)

AR Foundation Bantu Warga Rentan di Pantura Manggarai Timur: Wujud Kepedulian

by Rita Hasugian
31 Agustus 2026
0

 KatongNTT- Belasan anak-anak tertawa girang sambil berlarian ke arah mobil tim AR Foundation yang membawa bantuan kemanusiaan untuk warga terdampak...

Hotel Sasando International (Dok.KatongNTT)

Setengah Hati Merawat Hotel Sasando

by Rita Hasugian
13 Agustus 2026
0

KatongNTT – Suara Johanes Tenggas, 50 tahun datar menjawab pertanyaan tim transisi dari PT Flobamor, BUMD Provinsi NTT pada Senin,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati