Dirjen Sebut Permenkominfo 5/2020 Tidak untuk Perusahaan Pers - Katong NTT    
Sabtu, 28 Januari , 2023
  • Login
NEWSLETTER
Katong NTT
No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result

Dirjen Sebut Permenkominfo 5/2020 Tidak untuk Perusahaan Pers

Editor: KatongNTT
22 Juli 2022
in Peristiwa
0
ilustrasi Kemerdekaan pers (adobestock)

ilustrasi Kemerdekaan pers (adobestock)

Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengaku belum mengetahui  isi 4 pasal dalam Permenkominfo 5/2020 yang menurut AJI berisiko mengancam kebebasan pers.

Kupang –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum ada rencana untuk mengkaji atau merevisi Permenkominfo nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Kementerian Kominfo membatalkan Permenkominfo nomor 5 tahun 2020.  AJI beralasan beleid ini berisiko mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

RekomendasiUntukmu

Elisabet Ninef, warga Kabupaten TTS, korban perdagangan orang dari NTT ke Malaysia (Rita Hasugian - KatongNTT.com)

Kisah Elisabet Ninef Lepas dari Jeratan Jejaring Perdagangan Orang NTT ke Malaysia

27 Januari 2023
Penampungan air kotor dari parit di desa Wolowea Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT (Dok.Dobo Deu )

Krisis Air Bersih, Warga Desa Wolowea di Nagekeo Sudah 2 Tahun Konsumsi Air Kotor dari Parit

26 Januari 2023

“Belum ada rencana mengkaji atau merevisi Permenkominfo. Kami belum bahas lagi. Belum tahu keberatan itu seperti apa,” kata Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong kepada KatongNTT.com pada  Jumat 22 Juli 2022.  

Usman mengaku belum mengetahui  isi 4 pasal dalam Permenkominfo 5/2020 yang menurut AJI berisiko mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. 

“Saya sendiri tadi tanya pasalnya apa,”  ujar Usman.

Menurut Usman, Permenkominfo 5/2020 itu ditujukan kepada PSE yang menjalankan bisnis murni seperti Google, Whatsapp, Tiktok. Tidak termasuk di dalamnya perusahaan pers yang memproduksi berita meski ada unsur bisnisnya seperti iklan.

“Jadi yang namanya website media berita tidak terkena kewajiban (mendaftar),” jelas Usman.

Menurut dia, PSE yang full menjalankan bisnis seperti Google, Whatsapp, Tiktok, Zoom telah mendaftar sebelum batas waktu tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana diatur dalam Permenkominfo 5/2020.

“Google , WhatsApp, Tiktok, Zoom, sudah daftar semua sampai tanggal 20 Juli malam,” ujarnya.

Seluruh PSE mendaftar secara online ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tapi tidak termasuk perusahaan pers.  

Usman menjelaskan,  kewabijan PSE mendaftar untuk memantau konten dan penyebaran data agar tidak terjadi seperti hoaks, disinformasi, dan pengelolaan informasi yang tidak baik. Seluruh PSE terikat dengan hukum Indonesia. 

“Ini memperkuat kalau ada nanti persoalan. Untuk melindungi masyarakat misalnya dari hoaks, disinformasi, pengelolaan informasi yang tidak baik,” papar Usman.

Sedangkan perusahaan pers, ujarnya, mendaftar ke Dewan Pers. Verifikasi terhadap media berita dilakukan Dewan Pers.  (Rita Hasugian)

Previous Post

LPSK Belum Tahu Alasan Jumlah Pemohon Perlindungan dari NTT Menurun

Next Post

Mendorong Peran Tokoh Agama Lawan TPPO di NTT

KatongNTT

KatongNTT

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Next Post
Ilustrasi upaya mendorong tokoh agama terlibat lawan TPPO di NTT (Okezone)

Mendorong Peran Tokoh Agama Lawan TPPO di NTT

Ekowisata Mangrove di kawasan Oesapa Barat, Kota Kupang, Provinsi NTT rusak berat akibat badai Seroja namun tak kunjung diperbaiki. (Ruth-KatongNTT.com)

Ekowisata Mangrove di Oesapa Rusak Parah Tak Kunjung Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anggota dari :

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2022 KatongNTT

No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024

© 2022 KatongNTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In