Kupang – Prosedur pengajuan gelar pahlawan nasional dinilai rumit dan kurang transparan. Sehingga keluarga butuh hingga belasan tahun untuk mengurus persyaratan yang diajukan. Padahal jejak ketokohan sosok tersebut dikenal luas masyarakatnya bahkan masyarakat Indonesia.
Misalnya, Frans Seda yang jasa dan perjuangannya sudah dinikmati penghuni negara ini. Bahkan sejumlah ruang publik diberi nama ekonom Indonesia ini sebagai penghormatan atas jasanya. Satu ruang milik Kementerian Keuangan, Bandara di Maumere, Kabupaten Sikka, hingga nama jalan di Kota Kupang.
Berikutnya adalah Raja suku Amarasi di Kabupaten Kupang, Hendrik Arnold Koroh. Keluarga telah berjuang sejak tahun 2010 untuk mengajukannya sebagai pahlawan nasional, namun tak kunjung disetujui.
Baca juga: Gubernur NTT Bisa Usul Langsung Frans Seda Jadi Pahlawan Nasional di 2024
“Pengajuan mulai dari tahun 2010, sudah diseminarkan dan diajukan ke Pusat. Namun 2014 dikembalikan berkasnya. Ada penambahan. Lalu kami ajukan lagi tapi itu masih kurang lagi mengenai foto atau yang lain-lain tak jelas itu,” kata Raja Amarasi ke-19, Robert Maurits Koroh kepada KatongNTT, Jumat, 10 November 2023.
Robert melayat ke makam kakeknya itu di Taman Makam Pahlawan Dharmaloka di Kota Kupang untuk memperingati Hari Pahlawan. Kakeknya dimakamkan di TMP Dharmaloka sebagai persyaratan untuk mengajukan gelar pahlawan nasional.
“Karena Raja Koroh ini kalau mau dibilang dengan yang sudah jadi pahlawan nasional seperti I.H.Doko (pahlawan nasional dari NTT), dia sama. Bahkan Raja Koroh punya peta politik itu melebihi yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Belum Setujui Frans Seda Jadi Pahlawan Nasional
Menurut Robert Koroh, Pemerintah perlu menjelaskan tentang hal apa saja yang perlu dilengkapi pada dokumen pengajuan gelar pahlawan nasional Raja Amarasi yang dikembalikan. Sehingga keluarga dapat segera melengkapinya. Dia menyesalkan, pengembalian dokumen tanpa menjelaskan hal-hal yang perlu dilengkapi.
“ Makanya sampai sekarang ini pengajuan juga masih sulit karena belum tahu yang kurang itu sebenarnya dimana. Tidak ada pemberitahuan bahwa yang kurangnya ini apa, supaya kita penuhi,”tandas Raja Amarasi ke-19 ini.
Dalam Tekanan Penjajah, Raja Amarasi Kibarkan Bendera Merah Putih
Di tengah tekanan penjajah Belanda terhadap raja-raja di daratan Timor, Raja Amarasi berani memutuskan untuk bergabung dengan Indonesia. Raja-raja lain belum berani bersuara saat itu. Belakangan Raja Tua Molo dari Kerajaan Molo di Soe mengikuti langkah Raja Amarasi bergabung dengan Indonesia.
Baca juga: Martha Kewuan, Pejuang Hak Perempuan dari Noelbaki NTT
Raja Amarasi kemudian menerima bendera pusaka merah putih yang dijahit Ibu Negara Fatmawati pada tahun 1945. Sang Raja lalu mengibarkannya. Dia kemudian memberikan bendera itu ke Kerajaan Amfoang, namun sang Raja tidak mengambilnya. Sedangkan raja-raja lainnya di Pulau Timor memilih bungkam karena takut terhadap kolonial Belanda.
Raja Hendrik Arnold Koroh menjadi Raja Amarasi dari tahun 1926 hingga tahun 1951. Raja Amarasi meninggal di usia 48 tahun, ketika usia negara Indonesia baru sewindu. (Ayunda)




