Kupang – Pemilu tinggal sepekan lagi (H-7) namun pemilih di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum memiliki KTP elektronik per 7 Februari ini masih 99.096 orang.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Fransiskus V. Diaz menyampaikan ini Rabu 7 Februari 2023.
Baca juga : Anggota KPU NTT Resmi Diganti 13 Hari Jelang Pemilu
Berdasarkan data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) 7 Februari 2024 ini, jawab Diaz, pemilih yang telah merekam e-KTP yaitu 64,86 persen atau 182.876 pemilih.
“Itu berarti masih sisa 99.096 orang per hari ini yang belum melakukan perekaman e-KTP,” paparnya.
Awalnya dalam tahap pencocokan dan penelitian (coklit) Februari 2023 lalu ditemukan 281.972 pemilih potensial dan belum melakukan perekaman e-KTP. Kemudian pada Januari 2024 tinggal 111.851 pemilih yang belum merekam e-KTP elektronik. Lalu 7 Februari ini tinggal 99.096 orang.
Baca juga : Deret Anak-anak Politisi Besar Rebutan Suara di NTT
Diaz menyatakan jumlah terbanyak di Kabupaten Kupang yaitu 10.396 pemilih atau baru 44 persen yang merekam. Kemudian diikuti Nagekeo yaitu 8.997 pemilih yang belum merekam. Lalu Sumba Timur yaitu 8.155 pemilih dan Alor yaitu 8.150 pemilih. Kota Kupang sendiri masih 2.066 orang pemilih yang belum merekam. Sementara terendah di Ngada yaitu 657 pemilih.
Menurut dia, disdukcapil di daerah setempat lebih mengetahui berapa penduduk yang telah pindah atau meninggal dunia sehingga perlu dicocokkan lagi.
“Pemerintah dapat memanfaatkan waktu sisa ini untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” tukasnya.
Baca juga: Pemkot Kupang Buat e-KTP di Hari Sabtu, Sasar Pemilih Pemula
Konsekuensi bila tak memiliki KTP adalah saat hari pemungutan suara nanti. Pemilih sudah terlebih dahulu terdata dalam coklit sesuai kartu keluarga. Namun bila tak kunjung membuat KTP maka tak bisa menggunakan hak suaranya.
“Kurang lebih sudah 7 bulan dari penetapan DPT sampai hari pemungutan suara dan ini ruang seharusnya untuk melakukan perekaman,” sebutnya.
Sebagai informasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU NTT sendiri yakni 4.008.475 orang. ***


