Kupang – Empat tahun kepemimpinan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dinilai belum mampu menciptakan iklim investasi yang baik. Wakil Ketua DRPD NTT, Inche Sayuna menyebut salah satu penyebabnya adalah pemerintah belum mampu menertibkan tanah ulayat. Akibatnya banyak terjadi kegaduhan publik bahkan menjurus pada konflik horizontal.
Inche mengatakan, pemerintah tidak punya inisiatif untuk menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang aman dan berkualitas. Hal itu merujuk pada dokumen perencanaan pembangunan daerah serta visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT saat ini. Menurutnya, ini adalah pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah provinsi NTT.
“Pemerintah provinsi tidak berinisiatif untuk mengusulkan Perda penyelesaian tanah ulayat,” ujar Inche dalam diskusi publik 4 tahun kepemimpinan Viktory-Joss di Aula El Tari Kupang, Kamis (8/9/2022).
“Bila kita ikut di media, persoalan ini kemudian banyak menimbulkan kegaduhan di publik. Contoh kasus di Sumba Timur dan beberapa tempat lainnya,” kata Inche.
Inche mengatakan, pengadministrasian aset tanah milik pemerintah pun belum tertib. Kondisi ini kemudian menciptakan konflik antara pemerintah dan masyarakat. Konflik antara masyarakat dan pemerintah seperti kasus Besipae, Manulai 2, Bolok dan kasus lainnya.
“Kasus itu adalah bukti ketidamampuan pemerintah meningkatkan keamanan investasi dan ketertiban umum,” ujarnya.
Baca juga: Investasi Kabel Laut Australia-Singapura, Bisakah NTT Mengambil Peluang?
Inche menilai sistem administrasi aset tanah pemerintah provinsi belum tertata dengan baik. Banyak dokumen yang menurutnya tercecer. Belum ada pembaharuan inventarisir aset daerah berpengaruh pada penyusunan APBD.
“Neraca yang disusun dalam setiap APBD masih merujuk pada hasil penilaian appraisal pada tahun 2005. Dan sampai saat ini belum ada dilakukan sebuah penilaian aset baru dengan kondisi terkini,” kata Inche.
Inche menyarankan bila pemerintah NTT ingin iklim investasi NTT kondusif, maka segera menyiapkan perda penyelesaian tanah ulayat. Perda tersebut mengacu pada Permenag No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Adat. Dalam aturan tersebut sudah mengamanatkan pembentukan Perda di tingkat daerah.
Data yang dihimpun oleh KatongNTT dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT pada Mei 2022, sebanyak 833 investor yang menjalankan bisnisnya di NTT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 248 merupakan perusahaan asing atau penanam modal asing (PMA) dan 585 perusahaan dalam negeri atau penanam modal dalam negeri (PMDN). *****