• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

IPW Minta Polresta Kupang Kota Menahan Tersangka Erikh Mella

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
IPW minta Polresta Kupang Kota Menahan tersangka Erikh Benydikta Mella (Joe-KatongNTT)

IPW minta Polresta Kupang Kota Menahan tersangka Erikh Benydikta Mella (Joe-KatongNTT)

0
SHARES
414
VIEWS

Kupang – Pelantikan Erikh Benydikta Mella yang berstatus tersangka sebagai Plt Kepala Biro Umum Setda NTT mendapatkan sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada KatongNTT, Rabu (31/8/2022) malam secara tegas meminta Polresta Kupang menahan tersangka.

“Harus menahan tersangka Erikh Benydikta Mella karena sudah melakukan KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal,” kata Sugeng.

BacaJuga

Indonesia Punya PP Tunas untuk Lindungi Anak di Internet, Apa itu?

Indonesia Punya PP Tunas untuk Lindungi Anak di Internet, Apa itu?

18 Desember 2025
Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak #TungguAnakSiap” yang diselenggarakan Magdalene dan Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, 9 Desember 2025. (Dok. Magdalene)

#TungguAnakSiap: PP Tunas Adalah Awal, Butuh Kolaborasi

17 Desember 2025

Erikh ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, Linda Brand meninggal. Kasus tersebut dilaporkan pada 2013 oleh Jhon O. P. Brand, kakak kandung korban.

Penetapan tersangka baru dilakukan pada tahun 2019. Namun Erikh tidak ditahan.

Sugeng mendesak berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap korban dan keluarganya.

Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat (3) menjelaskan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku bisa dikenakan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 45 juta.

Sugeng mendesak penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, penetapan tersangka sudah dilakukan 3 tahun lalu, bahkan sudah dilakukan rekonstruksi namun kemudian kasus ini terkesan berjalan di tempat.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, penanganan perkara tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Termasuk tidak ada penahanan terhadap tersangka. Namun aturan mana yang dimaksudkan tidak dijelaskan oleh Krisna.

“Ya saya bilang tadi, semua proses penyidikan itu harus didasarkan pada ketentuan Undang-undang. Ya kita kembalikan, bagaimana aturannya itu yang kita laksanakan,” ujar Krisna.

Ia mengatakan sudah memerintahkan berkas perkara tersebut dilengkapi. Pada Jumat (26/8/2022), berkas sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Dalam catatan Kejari Kota Kupang, pelimpahan berkas tersebut diterima Senin (29/8/2022).

Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengatakan, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan itu. Nantinya, jaksa akan menentukan sikap setelah tenggat waktu tersebut.

“Bila berkasnya belum lengkap kita terbitkan P19, tetapi bila berkasnya sudah lengkap kita akan terbitkan P21,” jelas Rindaya. *****

Baca juga : Berkas Perkara Plt Kepala Biro Umum Setda NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tags: #indonesiapolicewatch#ipw
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Indonesia Punya PP Tunas untuk Lindungi Anak di Internet, Apa itu?

Indonesia Punya PP Tunas untuk Lindungi Anak di Internet, Apa itu?

by Rita Hasugian
18 Desember 2025
0

Apakah anak-anak perlu dibatasi menggunakan media sosial? Pertanyaan ini pernah diajukan perusahaan riset independen IPSOS pada 2025 kepada 23.700 orang...

Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak #TungguAnakSiap” yang diselenggarakan Magdalene dan Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, 9 Desember 2025. (Dok. Magdalene)

#TungguAnakSiap: PP Tunas Adalah Awal, Butuh Kolaborasi

by Rita Hasugian
17 Desember 2025
0

Risiko digital pada anak terus meningkat, mulai dari paparan konten seksual, komentar kebencian, manipulasi foto dengan Akal Imitasi (AI), hingga...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati