IPW Minta Polresta Kupang Kota Menahan Tersangka Erikh Mella - Katong NTT    
Sabtu, 28 Januari , 2023
  • Login
NEWSLETTER
Katong NTT
No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kekerasan Berbasis Gender

IPW Minta Polresta Kupang Kota Menahan Tersangka Erikh Mella

Editor: Joe Tkikhau
1 September 2022
in Kekerasan Berbasis Gender
0
IPW minta Polresta Kupang Kota Menahan tersangka Erikh Benydikta Mella (Joe-KatongNTT)
IPW minta Polresta Kupang Kota Menahan tersangka Erikh Benydikta Mella (Joe-KatongNTT)

IPW minta Polresta Kupang Kota Menahan tersangka Erikh Benydikta Mella (Joe-KatongNTT)

0
SHARES
365
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kupang – Pelantikan Erikh Benydikta Mella yang berstatus tersangka sebagai Plt Kepala Biro Umum Setda NTT mendapatkan sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada KatongNTT, Rabu (31/8/2022) malam secara tegas meminta Polresta Kupang menahan tersangka.

“Harus menahan tersangka Erikh Benydikta Mella karena sudah melakukan KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal,” kata Sugeng.

RekomendasiUntukmu

Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

Satu Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan ODGJ di Lembata

23 Januari 2023
Aksi Bekuk di Polres Lembata, NTT atas kasus penganiayaan ODGJ yang diduga dilakukan oleh polisi (Dok. Bentaranet)

Bekuk Sebut Kapolres Lembata Lindungi Pelaku Penganiayaan ODGJ

9 Januari 2023

Erikh ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, Linda Brand meninggal. Kasus tersebut dilaporkan pada 2013 oleh Jhon O. P. Brand, kakak kandung korban.

Penetapan tersangka baru dilakukan pada tahun 2019. Namun Erikh tidak ditahan.

Sugeng mendesak berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap korban dan keluarganya.

Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat (3) menjelaskan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku bisa dikenakan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 45 juta.

Sugeng mendesak penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, penetapan tersangka sudah dilakukan 3 tahun lalu, bahkan sudah dilakukan rekonstruksi namun kemudian kasus ini terkesan berjalan di tempat.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, penanganan perkara tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Termasuk tidak ada penahanan terhadap tersangka. Namun aturan mana yang dimaksudkan tidak dijelaskan oleh Krisna.

“Ya saya bilang tadi, semua proses penyidikan itu harus didasarkan pada ketentuan Undang-undang. Ya kita kembalikan, bagaimana aturannya itu yang kita laksanakan,” ujar Krisna.

Ia mengatakan sudah memerintahkan berkas perkara tersebut dilengkapi. Pada Jumat (26/8/2022), berkas sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Dalam catatan Kejari Kota Kupang, pelimpahan berkas tersebut diterima Senin (29/8/2022).

Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengatakan, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan itu. Nantinya, jaksa akan menentukan sikap setelah tenggat waktu tersebut.

“Bila berkasnya belum lengkap kita terbitkan P19, tetapi bila berkasnya sudah lengkap kita akan terbitkan P21,” jelas Rindaya. *****

Baca juga : Berkas Perkara Plt Kepala Biro Umum Setda NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

SendShareTweetShare
Previous Post

Berkas Perkara Plt Kepala Biro Umum Setda NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Next Post

Cerita Teman Tuli Menggeluti Bisnis di Kafe Kopi Sa

Joe Tkikhau

Joe Tkikhau

Rekomendasi Untukmu

Kekerasan Berbasis Gender

Satu Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan ODGJ di Lembata

23 Januari 2023
Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

Lembata - Polres Lembata telah menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi bernama Stefanus Lia Bayo...

Read more
by Ruth Botha
0 Comments
Kekerasan Berbasis Gender

Bekuk Sebut Kapolres Lembata Lindungi Pelaku Penganiayaan ODGJ

9 Januari 2023
Aksi Bekuk di Polres Lembata, NTT atas kasus penganiayaan ODGJ yang diduga dilakukan oleh polisi (Dok. Bentaranet)

Yoseph Ledjar menyatakan langkah lamban polres Lembata dalam menangani kasus ini patut diduga adanya upaya melindungi anggota polisi yang terlibat.

Read more
by Ruth Botha
0 Comments
Kekerasan Berbasis Gender

Penganiayaan ODGJ, Satu Polisi Disebut Minta Maaf atas Ulah Rekannya

4 Januari 2023
Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

Lembata - Kasus Penganiayaan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lembata, NTT masih dalam penyidikan. Pada Rabu, 28/12/2022, Polresta...

Read more
by Ruth Botha
0 Comments
Kekerasan Berbasis Gender

Komnas Disabilitas: Penganiaya ODGJ di Lembata Rendahkan Martabat Manusia

30 Desember 2022
Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

Menurut anggota Komisi Disabilitas ini, derajat kesalahan yang dilakukan aparat polisi Lembata, Provinsi NTT menganiaya penyandang ODGJ sudah melampaui batas.

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Kekerasan Berbasis Gender

Aparat Polisi Diduga Aniaya ODGJ di Lembata

28 Desember 2022
Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

Lembata - Satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga dianiaya oleh beberapa aparat polisi...

Read more
by Ruth Botha
0 Comments
Kekerasan Berbasis Gender

Pelaku Kekerasan Seksual di NTT dari Anak Usia 5 Tahun Hingga Lansia

22 Desember 2022
Direktur LBH Apik NTT Ansy Rihi Dara Memaparkan Catatan Akhir Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual di NTT pada Rabu, 21 Desember 2022 di Kota Kupang,. (Rita Hasugian-KatongNTT.com)

LBH Apik NTT mencata, jumlah kasus kekerasan seksual di NTT tahun ini menunjukkan kenaikan sebesar 83 persen dibandingkan tahun 2021.

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Next Post
(Dari kiri ke kanan) Michelle, Rezki, dan Ernest. Teman Tuli yang bekerja di Kafe Kopi Sa, di gedung Dekranasda NTT (KatongNTT)

Cerita Teman Tuli Menggeluti Bisnis di Kafe Kopi Sa

Penanganan kasus KDRT dengan tersangka Erikh Benydikta Mella yang menewaskan istrinya Linda Brand di Polresta Kupang Kota sarat kejanggalan (Joe-KatongNTT)

Penanganan Kasus KDRT Istri Erikh Mella Sarat Kejanggalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

    Penganiayaan ODGJ, Satu Polisi Disebut Minta Maaf atas Ulah Rekannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aparat Polisi Diduga Aniaya ODGJ di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komnas Disabilitas: Penganiaya ODGJ di Lembata Rendahkan Martabat Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Kesederhanaan Nono, Juara Matematika Dunia dan Kagumi Elon Musk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Politik Baru Berkearifan Lamaholot untuk Memajukan Peradaban (Bagian Pertama)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Silahkan klik tombol di bawah untuk berlangganan berita KatongNTT.
SUBSCRIBE

Anggota dari :

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2022 KatongNTT

No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024

© 2022 KatongNTT

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist