• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 2, 2023
  • Login
Katong NTT
  • Ekonomi dan Agribisnis
    • Agribisnis
  • Perempuan dan Anak
  • Pekerja Migran
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Inspirator
  • Sorotan
  • Pemilu 2024
  • Opini
  • Kolaborasi
    • Dekranasda Provinsi NTT
    • Kabar dari Badan Penghubung NTT
    • Cerita Puan
No Result
View All Result
  • Ekonomi dan Agribisnis
    • Agribisnis
  • Perempuan dan Anak
  • Pekerja Migran
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Inspirator
  • Sorotan
  • Pemilu 2024
  • Opini
  • Kolaborasi
    • Dekranasda Provinsi NTT
    • Kabar dari Badan Penghubung NTT
    • Cerita Puan
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

IPW Minta Polresta Kupang Kota Menahan Tersangka Erikh Mella

Joe Tkikhau by Joe Tkikhau
1 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
IPW minta Polresta Kupang Kota Menahan tersangka Erikh Benydikta Mella (Joe-KatongNTT)

IPW minta Polresta Kupang Kota Menahan tersangka Erikh Benydikta Mella (Joe-KatongNTT)

0
SHARES
377
VIEWS

Kupang – Pelantikan Erikh Benydikta Mella yang berstatus tersangka sebagai Plt Kepala Biro Umum Setda NTT mendapatkan sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada KatongNTT, Rabu (31/8/2022) malam secara tegas meminta Polresta Kupang menahan tersangka.

“Harus menahan tersangka Erikh Benydikta Mella karena sudah melakukan KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal,” kata Sugeng.

BacaJuga

Empat Jenis Bunuh Diri dan Pemicunya

Empat Jenis Bunuh Diri dan Pemicunya

2 Desember 2023

Komentar di Media Sosial Picu Anak Bunuh Diri

2 Desember 2023

Erikh ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, Linda Brand meninggal. Kasus tersebut dilaporkan pada 2013 oleh Jhon O. P. Brand, kakak kandung korban.

Penetapan tersangka baru dilakukan pada tahun 2019. Namun Erikh tidak ditahan.

Sugeng mendesak berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap korban dan keluarganya.

Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat (3) menjelaskan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku bisa dikenakan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 45 juta.

Sugeng mendesak penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, penetapan tersangka sudah dilakukan 3 tahun lalu, bahkan sudah dilakukan rekonstruksi namun kemudian kasus ini terkesan berjalan di tempat.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, penanganan perkara tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Termasuk tidak ada penahanan terhadap tersangka. Namun aturan mana yang dimaksudkan tidak dijelaskan oleh Krisna.

“Ya saya bilang tadi, semua proses penyidikan itu harus didasarkan pada ketentuan Undang-undang. Ya kita kembalikan, bagaimana aturannya itu yang kita laksanakan,” ujar Krisna.

Ia mengatakan sudah memerintahkan berkas perkara tersebut dilengkapi. Pada Jumat (26/8/2022), berkas sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Dalam catatan Kejari Kota Kupang, pelimpahan berkas tersebut diterima Senin (29/8/2022).

Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengatakan, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan itu. Nantinya, jaksa akan menentukan sikap setelah tenggat waktu tersebut.

“Bila berkasnya belum lengkap kita terbitkan P19, tetapi bila berkasnya sudah lengkap kita akan terbitkan P21,” jelas Rindaya. *****

Baca juga : Berkas Perkara Plt Kepala Biro Umum Setda NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tags: #indonesiapolicewatch#ipw
Joe Tkikhau

Joe Tkikhau

Baca Juga

Empat Jenis Bunuh Diri dan Pemicunya

Empat Jenis Bunuh Diri dan Pemicunya

by Rita Hasugian
2 Desember 2023
0

Kupang – Akar masalah dan pemicu seseorang bunuh diri tidaklah tunggal. Emile Durkheim, Bapak Sosiologi Modern, dalam bukunya yang terkenal...

Komentar di Media Sosial Picu Anak Bunuh Diri

by Rita Hasugian
2 Desember 2023
0

Kupang- Angka bunuh diri cenderung meningkat di beberapa daerah termasuk Nusa Tenggara Timur. Kasus anak-anak bunuh diri  karena tidak memiliki...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2023 Katongntt.com - Merawat Suara Hati

No Result
View All Result
  • Ekonomi dan Agribisnis
    • Agribisnis
  • Perempuan dan Anak
  • Pekerja Migran
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Inspirator
  • Sorotan
  • Pemilu 2024
  • Opini
  • Kolaborasi
    • Dekranasda Provinsi NTT
    • Kabar dari Badan Penghubung NTT
    • Cerita Puan

© 2023 Katongntt.com - Merawat Suara Hati

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In