• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

IPW Minta Polresta Kupang Kota Menahan Tersangka Erikh Mella

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
IPW minta Polresta Kupang Kota Menahan tersangka Erikh Benydikta Mella (Joe-KatongNTT)

IPW minta Polresta Kupang Kota Menahan tersangka Erikh Benydikta Mella (Joe-KatongNTT)

0
SHARES
415
VIEWS

Kupang – Pelantikan Erikh Benydikta Mella yang berstatus tersangka sebagai Plt Kepala Biro Umum Setda NTT mendapatkan sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada KatongNTT, Rabu (31/8/2022) malam secara tegas meminta Polresta Kupang menahan tersangka.

“Harus menahan tersangka Erikh Benydikta Mella karena sudah melakukan KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal,” kata Sugeng.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Erikh ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, Linda Brand meninggal. Kasus tersebut dilaporkan pada 2013 oleh Jhon O. P. Brand, kakak kandung korban.

Penetapan tersangka baru dilakukan pada tahun 2019. Namun Erikh tidak ditahan.

Sugeng mendesak berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap korban dan keluarganya.

Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat (3) menjelaskan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku bisa dikenakan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 45 juta.

Sugeng mendesak penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, penetapan tersangka sudah dilakukan 3 tahun lalu, bahkan sudah dilakukan rekonstruksi namun kemudian kasus ini terkesan berjalan di tempat.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, penanganan perkara tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Termasuk tidak ada penahanan terhadap tersangka. Namun aturan mana yang dimaksudkan tidak dijelaskan oleh Krisna.

“Ya saya bilang tadi, semua proses penyidikan itu harus didasarkan pada ketentuan Undang-undang. Ya kita kembalikan, bagaimana aturannya itu yang kita laksanakan,” ujar Krisna.

Ia mengatakan sudah memerintahkan berkas perkara tersebut dilengkapi. Pada Jumat (26/8/2022), berkas sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Dalam catatan Kejari Kota Kupang, pelimpahan berkas tersebut diterima Senin (29/8/2022).

Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengatakan, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan itu. Nantinya, jaksa akan menentukan sikap setelah tenggat waktu tersebut.

“Bila berkasnya belum lengkap kita terbitkan P19, tetapi bila berkasnya sudah lengkap kita akan terbitkan P21,” jelas Rindaya. *****

Baca juga : Berkas Perkara Plt Kepala Biro Umum Setda NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tags: #indonesiapolicewatch#ipw
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati