Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan sudah memiliki 174 desa dan kelurahan sadar hukum dalam mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat dalam mewujudkan kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Peran desa atau kelurahan sadar hukum sangat besar dalam mengedukasi warga untuk taat terhadap berbagai aturan hukum yang berlaku,” kata Asisten I Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Bernadeta Meriani Usboko di Kupang, Minggu, (24/9/2023).
Bernadeta Meriani Usboko mengatakan hal itu terkait telah diresmikan 56 desa dan kelurahan di tiga kabupaten kota di NTT menjadi desa sadar hukum 2023. Seperti ditulis Antara, 56 desa/kelurahan sadar hukum itu tersebar pada 15 kecamatan di tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat. Adapun NTT memiliki 3.000 lebih desa dan 327 kelurahan yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Apabila semua desa dan kelurahan di provinsi berbasis kepulauan itu menjadi desa sadar hukum maka tingkat kepatuhan masyarakat sangat tinggi.
Baca : Pengakuan PMI Non Prosedural Dalam Diskusi TPPO di Kupang
Dia berharap masyarakat di desa dan kelurahan yang sadar hukum ikut membantu pemerintah dalam mengedukasi seluruh desa/kelurahan yang belum sadar hukum agar lebih taat.
Dikatakan, masyarakat NTT harus menjadi yang terdapat dalam mentaati aturan hukum karena daerah ini menjadi daerah tujuan wisata yang harus aman dan nyaman bagi wisatawan.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Widodo Ekatjahjana berharap desa sadar hukum bisa menjadi ujung tombak pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.
Baca : Aturan Justice Collaborator Digodok Agar Korban TPPO Mau Bersuara
“Pemerintah desa bersama masyarakat harus bisa bersinergi dalam mengatasi kasus TPPO di NTT yang begitu marak, melalui kerja sama yang baik dalam meningkatkan pemahaman hukum terhadap masyarakat maka bisa meminimalisir adanya kasus TPPO,” katanya.
Menurut dia, regulasi yang berkaitan dengan TPPO sudah sangat lengkap hanya tinggal fungsi pengawasan dan penegakan hukum bisa dijalankan secara baik. “Terutama fungsi koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dalam pencegahan TPPO sehingga berbagai upaya pemberantasan TPPO bisa menjadi lebih maksimal,” kata Widodo.
Dalam mencegah kasus TPPO, kata dia, yang sangat penting bagaimana membangun kesadaran hukum dalam masyarakat yang harus dilakukan mulai dari dalam keluarga.
Pencegahan TPPO harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak baik pemerintah desa dan masyarakat. [Anto]




