Kupang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendetailkan aturan soal justice collaborator terkait ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bukan pelaku utama dan dapat membantu penegak hukum mengungkapkan suatu perkara.
Aturan terkait justice collaborator ini direncanakan rampung dalam tahun ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga : Pengakuan PMI Non Prosedural Dalam Diskusi TPPO di Kupang
PP Justice Collaborator ini disebut akan membantu keluarga atau korban TPPO untuk bisa bersuara mengungkapkan pelaku kasus kemanusiaan tersebut.
“Aturan itu sudah ada tapi belum cukup. Aturannya harus didetailkan,” jawab Wakil Ketua LPSK RI, Antonius PS Wibowo saat berada di Kupang, Kamis 10 Agustus 2023.
Anton menyampaikan itu dalam jumpa pers di Hotel Kristal di sela diskusi publik mengenai darurat human trafficking di Provinsi NTT.
Baca juga : Flotim Terima 60 Jenazah PMI Non Prosedural
LPSK sebagai inisiator PP ini, kata Anton, nantinya akan mendetailkan aturan soal perlindungan terhadap saksi dan korban khusus dalam kasus TPPO.
“Mengenai Justice Collaborator yang perlu diatur lebih detail ini adalah dengan disusunnya PP dan LPSK sebagai inisiatornya,” sebut dia lagi.

Bila adanya aturan ini maka diharapkannya TPPO bisa lebih mudah ditangani. Di sisi lain, ujar Anton, aturan ini akan membantu penyelidikan kepolisian melalui kerja sama dengan penyintas ataupun keluarga mereka.
Baca juga : Remitansi PMI NTT via Kantor Pos Capai Rp 107 Miliar Tahun 2022
“Konsep pembahasannya masih dibutuhkan dan tahun ini semoga bisa selesai PP soal justice collaborator,” sambung dia.
LPSK sendiri memiliki metode agar keluarga korban dapat buka suara. Salah satunya melalui pendampingan dan perlindungan terhadap korban TPPO misalnya pada perkara kerangkeng manusia di Langkat.
Baca juga : Cuma 6 PMI Resmi dari Ratusan Yang Meninggal di Luar Negeri
LPSK disebutnya mempunyai peran signifikan dengan dasar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014. Ia mencontohkan pada perkara bukan TPPO. Contohnya, Richard Eliezer membongkar kasus penembakan Brigadir Josua oleh Mantan Kadiv Polri Propam Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengeluhkan soal korban maupun keluarga yang tak terbuka dalam penyelidikan.
Patar mengungkapkan ini dalam diskusi publik dari Kementerian P3A, Padma Indonesia dan media KatongNTT, Selasa 8 Agustus 2023, di Hotel Neo Kupang.
Baca juga : Polda NTT Minta Keluarga PMI Non Prosedural Tidak Tutup Mulut
Bungkamnya keluarga, kata Patar, yakni mengenai jalur keberangkatan, perusahaan yang merekrut, pelaku dan berbagai informasi lainnya akan menjadi kendala penyelidikan.
Menurut Patar, pelaku lapangan harus ditangkap terlebih dahulu untuk mendapatkan otak dibalik perdagangan orang di NTT.
“Ternyata bukan siapa-siapa. Keluarga sendiri dan ini menjadi kendala kita saat mendalami karena keluarga tutup mulut semua. Diam-diam semua,” ujarnya. ****