Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai satu-satunya daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang harus melaksanakan asesmen PPKM level 4 pada 7-20 September 2021. Pemerintah Kabupaten Kupang menolak status level 4 di wilayahnya.
Penolakan tersebut didasarkan pada jumlah penambahan kasus, tingkat kematian serta sebaran pasien di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Robert Amheka kepada KatongNTT pada Rabu 8 September 2021 menegaskan, dari data yang ada, Kabupaten Kupang seharusnya menerapkan PPKM level 2.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang menganalisis data berdasarkan kriteria yang digunakan untuk penetapan status asesmen level situasi pandemi.
Dari tiga indikator yang digunakan yakni kasus konfirmasi, rawat inap dan kematian dengan indikator tiap kriteria per 100.000 penduduk, selama dua minggu terakhir, Kabupaten Kupang berada pada transmisi komunitas tingkat 1 dan tingkat 2.
Robert menjelaskan, dalam penetapan status level pandemi setiap daerah, biasanya dilakukan asesmen setiap minggu atau dua minggu sekali.
Pada 24-30 Agustus 2021, kasus konfirmasi sebanyak 29 per 100.000 penduduk untuk mendapatkan tingkat transmisi komunitas, Kabupaten Kupang berada pada tingkat 2.
Pada 31 Agustus – 6 September 2021, kasus konfirmasi sebanyak 17 per 100.000 penduduk, maka Kabupaten Kupang berada pada transmisi komunitas tingkat 1.
Tidak hanya itu, angka rawat inap pada 24-31 Agustus 2021, Kabupaten Kupang berada pada angka 1 per 100.000 penduduk.
Oleh karena itu Kabupaten Kupang masuk dalam kriteria tingkat transmisi komunitas tingkat 1.
Angka yang sama pun terjadi pada tanggal 31 Agustus – 6 September 2021.
Untuk tingkat kematian, pada 24-31 Agustus 2021, Kabupaten Kupang berada pada transmisi komunitas tingkat 3 dengan angka kematian 3 per 100.000 penduduk.
Pada minggu berikutnya pun tidak terjadi perubahan.
“Itu artinya, dari tingkat tiga kita menuju tingkat satu karena ada dua indikator lebih di sini,” kata Robert di ruang kerjanya.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan ada kesalahan menganalisis data. Hasil analisis Kementerian Kesehatan, angka kematian pasien Covid-19 di Kabupaten Kupang 5,76. Dari hasil tersebut, Kabupaten ini ditetap PPKM level 4.
Robert menjelaskan, kondisi tersebut terjadi lantaran verifikasi data kematian New All Record (NAR) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
Data NAR itu menyebutkan 21 angka kematian, masing-masing pada 30 Agustus 2021 sebanyak 6 kasus, kemudian 31 Agustus ada 8 kasus. Pada 1 September 2021 sebanyak 7 kasus.
Kasus kematian yang dilaporkan pada tanggal tersebut, sebenarnya merupakan akumulatif dari angka kematian sejak Juni sampai Agustus 2021. Namun data-data kematian itu terlambat diinput.
Keterlambatan tersebut disebabkan data spesimen tidak diisi secara lengkap oleh fasilitas kesehatan saat melakukan pelayanan.
Sehingga tidak dapat diverifikasi oleh petugas verifikator Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
“Nah itu setelah katong (kita, red) telusuri, terjadi kesalahan di dalam sistem dan cara menganalisis. Itu berarti yang menganalisa itu yang mengeluarkan status berarti di Kemendagri,” ujarnya.
Kesalahan menganalisis data yang dilihat oleh Robert yakni, analisis yang dilakukan tidak berdasarkan tanggal kematian, namun berdasarkan tanggal dilaporkan.
Menurutnya, ini sesuatu yang keliru dan berakibat pada penetapan status PPKM seperti yang dialami Kabupaten Kupang.
“Seharusnya dianalisa itu sesuai kondisi saat dia (pasien,red) meninggal. Dia meninggal minggu lalu, walaupun baru dilaporkan minggu ini, tidak boleh dianalisis dia masuk didalam kasus kematian minggu ini,” jelas Robert.
Robert mengaku, pihaknya sudah menyurati Kementerian Kesehatan untuk mengklarifikasi data tersebut pada 5 September 2021. Namun surat yang dikirim itu tidak digunakan untuk analisis.
Robert pun menilai, jika ada yang salah dalam kondisi saat ini, harus berbesar hati untuk meminta maaf. Karena menurutnya, saat ini semua pihak lagi berkerja keras melawan pandemi Covid-19.
“Kenyataannya Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan sedang bekerja keras bukan duduk-duduk saja,” tegasnya.
Pihaknya pun sangat berharap, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri dapat meninjau kembali hasil analisis itu.
“Kita juga tidak boleh cepat diterapkan karena itu sangat berdampak luas. Semua aktivitas dihentikan padahal kita ada baik-baik saja,” kata Robert.
Data kasus Covid-19 per tanggal 7 September 2021, total pasien terkonfirmasi sebanyak 2.651 kasus. Pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.500 orang, yang meninggal dunia sebanyak 69 orang. Sementara pasien yang sementara dirawat sebanyak 82 orang. (Joe)