Kupang – Kasus pemukulan terhadap wartawan Suara Flobamora menambah daftar panjang kekerasan yang dialami wartawan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rentang waktu 2 tahun terakhir. Fabianus Latuan diserang sekelompok orang yang tak dikenal di depan kantor PT. Flobamora pada Selasa (26/4/2022).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang mencatat ada 4 kekerasan yang sebelumnya dialami oleh wartawan di NTT. Kekerasan pada wartawan ini tidak hanya terjadi di Kota Kupang, tapi juga terjadi di beberapa Kabupaten.
Berbagai kejadian yang dialami wartawan NTT mulai dari larangan peliputan, dilaporkan atas pemberitaan hingga tuntutan membayar ganti rugi mencapai miliaran rupiah.
Demas Mautuka, jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi tribuanapos.net dilaporkan oleh Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek pada 20 Mei 2020. Laporan Enny tercatat dengan nomor laporan polisi: Lp-B/105/V/2020/Polres Alor.
Pada tanggal 4 dan 5 Mei 2020, Demas menulis dua berita dengan judul “Aksi Pukul Meja, Sidang Kode Etik 5 Anggota DPRD Alor Ricuh” dan berita lain berjudul “Sidang Kode Etik Anggota DPRD Alor Ricuh”. Demas lalu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik Ketua DPRD Alor.
Di Kabupaten Sikka, Karolus Pandu, wartawan media lintasnusanews.com digugat oleh GM Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Mo’at Lering ke Pengadilan Negeri Maumere. Karena pemberitaannya, Karolus diminta ganti rugi sebesar Rp. 18 miliar.
Pengadilan Negeri Maumere mengabulkan gugatan penggugat. Karolus melakukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, gugatan GM Kopdit Obor Mas itu ditolak oleh MA.
Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu melaporkan wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi beritantt.com, Hendrikus Wilhelmus Geli. Hendrikus dipolisikan gegara pemberitaannya yang berjudul “Demi Suami, Bupati Rela Korbankan APBD Tahun Anggaran 2020” yang diposting pada 23 Desember 2019.
Kasus lain dialami oleh wartawan Pos Kupang, Irfan Hoi. Irfan yang meliput rekonstruksi pembunuhan Astri dan Lael dilarang mengambil gambar maupun video oleh oknum anggota Polda NTT. Bahkan ada ancaman dari anggota polisi tersebut untuk menyita Handphone milik wartawan bila tetap melakukan liputan.
Kejadian tersebut memicu demonstrasi wartawan Kota Kupang pada 22 Desember 2021 –sehari setelah intimidasi terhadap wartawan Irfan Hoi. Joey Rihi Ga, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTT dalam orasinya saat itu mengatakan, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar. Karena itu, pers harus mendapatkan ruang yang terbuka dalam mencari dan memberikan informasi bagi masyarakat.
“Kami bukan musuh polisi. Kerja kita berbeda, tapi mimpi kita sama untuk menegakan keadilan di bumi yang kita cintai ini,” kata Joey.
Terhadap kekerasan yang dialami Fabian Latuan, AJI Kupang mengatakan peristiwa itu melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. AJI pun menyatakan sikap atas kejadian yang dialami jurnalis Fabi:
- Mengecam tindakan premanisme terhadap wartawan Fabi Latuan.
- Mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyerangan Fabianus Latuan, wartawan Suara Flobamora.com
- Mengajak solidaritas jurnalis dan masyarakat sipil untuk bersama-sama memperjuangkan kebebasan pers dan mengawal kasus ini. (Joe)