Kupang– Kekerasan terhadap jurnalis di Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali terjadi. Jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi Suara Flobamora.com, Fabianus Latuan pada Selasa, 26 April 2022 telah dianiaya beberapa orang yang identitasnya belum diketahui di kawasan Naikolan, Kota Kupang.
Berdasarkan rilis Aji Kupang pada Rabu, 27 April 2022 Fabianus Latuan baru saja selesai meliput keterangan pers di kantor PT Flobamor. Sebanyak 11 jurnalis media online hadir dalam peliputan untuk mengklarifikasi pemberitaan Suara Flobamor tentang temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) deviden senilai Rp 1,6 miliar tidak disetor ke daerah.
Saat keluar dari kantor PT Flobamora, Fabian dihadang 6 orang dengan wajah ditutup lalu menganiaya FabI hingga menderita luka di hidung, pelipis, dan bengkak di bagian kepala. Fabi kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Titus Uly di Kota Kupang.
“Namun saat ini sudah pulang dan beristirahat di rumah,” kata Marthen Bana, Ketua Aji Kupang.
Aji Kupang menegaskan, penganiayaan terhadap jurnalis Fabi telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Aji pun menyatakan sikap atas peristiwa penganiayaan jurnalis Fabi:
- Mengecam tindakan premanisme terhadap wartawan Fabi Latuan.
- Mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyerangan Fabianus Latuan, wartawan Suara Flobamora.com
- Mengajak solidaritas jurnalis dan masyarakat sipil untuk bersama-sama memperjuangkan kebebasan pers dan mengawal kasus ini.
Kecaman atas pemukulan dan penganiayaan Fabianus Latuan juga disuarakan Serikat Media Siber NTT. Wakil ketua bidang organisasi Dewan Pimpinan Wilayah SMSI NTT, Joseph K Diaz mengatakan, kekerasan fisik terhadap wartawan Fabianus Latuan merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam kebebasan pers di NTT.
“Aksi kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kebebasn pers di NTT,” kata Joseph.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis Fabian Latuan sudah ditangani polisi di Kepolisian Resor Kota Kupang. (Rita Hasugian)