• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Kementerian PPPA Minta Tersangka Kekerasan Seksual terhadap 7 Anak di Ende Dihukum Maksimal

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tersangka pencabulan anak SD di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Dok. Polres Ende)

Tersangka pencabulan anak SD di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Dok. Polres Ende)

0
SHARES
14
VIEWS

Jakarta– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengutuk kekerasan seksual oleh seorang guru agama terhadap 7 siswanya di Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kementrerian PPPA kemudian meminta penyidik Polres Ende untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Penyidik diminta menerapkan Pasal 81 ayat 1,2,3, dan 5 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak  Pasal ini diterapkan jika tersangka menyetubuhi lebih dari satu anak.

“Dapat diancam dengan hukuman mati dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA kepada KatongNTT.com, Selasa, 18 April 2023.

Baca juga: Guru Agama Tersangka Pencabulan 7 Siswa SD di Ende Terpengaruh Film Porno

Pelaksanaan kebiri kimia merujuk Pasal 81 ayat 7  UU tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.

Untuk itu, Nahar melanjutkan, hasil VER (visum et revertum), VEP (visum et psikiatrikum), dan asesmen mendalam penyidik kepada para korban. Hal ini menentukan tersangka guru agama ini melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan 7 siswanya.

Nahar menjelaskan, sanksi pidana bagi pelaku persetubuhan dan pencabulan berbeda meskipun ancaman hukuman penjaranya sama. Bedanya, adalah hukuman tambahan.

“Hanya tindak pidana persetubuhan dengan syarat-syarat tertentu saja yang dapat dikenakan tindakan kebiri kimia,” ujar Nahar.

Baca juga: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Selama 7 Tahun Nekad Mengadu ke Polisi di Ende

Di tahap penuntutan, Nahar berharap jaksa penuntut umum memasukkan hak korban untuk mendapatkan pendampingan dan ganti rugi atau restitusi.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance mengatakan hasl visum para korban akan diterima pada Rabu, 18 April 2023.

“Besok akan ada hasil visum,”kata Yance kepada KatongNTT.com, Selasa, 18 April 2023.

Mengenai tersangka mencabuli atau menyetubuhi para siswanya, Yance mengatakan tersangka mencabuli 7 siswanya. Tersangka tidak sampai menyetubuhi para korban. Namun terdapat kekerasan pada tubuh para korban.

“Dari 7 korban tersebut tidak ada yang sampai ke persetubuhan, hanya pada perbuatan pencabulan,” kata Yance saat dihubungi Rabu pagi, 19 April 2023. *****

 

Tags: #alatpendeteksielektronik#Hukumanmati#Kebirikimia#kekerasanseksualanak#KementerianPPPA#PolresEnde#UndangUndangTindakPidanaKekerasanSeksual
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati