Kupang – Kasus guru mencabuli 7 siswa SD di Ende masih segar dalam ingatan.Dan dalam hitungan jam, polisi di Ende kembali menerima pengaduan korban yang diperkosa ayah kandungnya.
Pelaku berinisial AS alias Sintus, 45 tahun dilaporkan anak kandungnya ke Polsek Wewaria, Kabupaten Ende pada 14 April 2023.
Dari penjelasan korban, ayahnya memperkosa dirinya sejak tahun 2016 hingga 14 April 2023 atau selama 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ende, Provinsi NTT Iptu Yance Kadiaman mengatakan, korban melaporkan ayah kandungnya ke Polsek Wewaria pada 14 April 2023 jam 4 sore Wita.
Baca juga: Guru Agama Tersangka Pencabulan 7 Siswa SD di Ende Terpengaruh Film Porno
Korban baru kali ini dapat melarikan diri dari ayahnya untuk kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
“Pada kejadian terakhir ini, bapaknya tertidur pulas setelah menyetubuhi anaknya, lalu korban melarikan diri ke Polsek Wewaria,” kata Yance kepada KatongNTT, 18 April 2023.
Segera setelah menerima pelaporan korban, polisi merespons cepat menuju rumah pelaku di Kampung Ratebene, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria untuk menangkap pelaku.
“Tersangka resmi ditahan sejak 16 April,” ujar Yance.
Ibu kandung korban datang ke Polsek Wewaria mendukung anaknya melaporkan ayah kandungnya. Polisi juga mengambil keterangan saksi dari ibu korban.
“Mama dan keluarganya mendukung proses ini,” paparnya.
Tersangka pemerkosa anak kandung ini hidup terpisah dengan istrinya selama ini. Tidak diketahui pasti alasannya.
Baca juga: Sepriyanto Ayub Snae, Eks Vikaris GMIT Dihukum Mati, Terbukti Mencabuli 9 Anak
Saat pertama melakukan tindakan biadabnya, tersangka memaksa anaknya untuk bersetubuh di bawah ancaman menggunakan parang. Korban juga dipukuli dan ditendang.
Korban yang saat ini masih usia remaja tidak berani mengadu ke ibunya. Pasalnya, tersangka mengancam akan membunuh korban.
Korban juga mengalami hal aneh setiap kali ayah kandungnya akan atau setelah menyetubuhinya. Yakni merokok dan asapnya diarahkan ke wajah anaknya. Sehingga korban lupa kejadian yang dialami.
“Percaya nga percaya menurut anaknya, sebelum atau setelah melakukan perbuatannya itu, lalu merokok. Asap rokok diarahkan ke anaknya. Si anak jadi lupa apa yang terjadi pada dirinya,” ujar Yance.
Namun pada kejadian pada 14 April, pelaku setelah memperkosa anaknya tertidur pulas tanpa sempat merokok. Korban sadar dan melarikan diri ke Polsek Wewaria.
Baca juga: Jejak Biadab Kanisius Kolin Bunuh Istri dan Ancam 4 Anaknya di Solor
Setelah pengaduan ini, korban dibawa ke rumah keluarga ibunya. Belum ada upaya pemulihan mental dan fisik korban oleh instansi negara yang berwenang.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 6 huruf b jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.*****




