• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Selama 7 Tahun Nekad Mengadu ke Polisi di Ende

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tersangka pemerkosa anak kandung ditangkap dan ditahan di Polres Ende, NTT pada 16 April 2023. (Dok. Polres Ende)

Tersangka pemerkosa anak kandung ditangkap dan ditahan di Polres Ende, NTT pada 16 April 2023. (Dok. Polres Ende)

0
SHARES
152
VIEWS

Kupang – Kasus guru mencabuli 7 siswa SD di Ende masih segar dalam ingatan.Dan dalam hitungan jam, polisi di Ende kembali menerima pengaduan korban yang diperkosa ayah kandungnya.

Pelaku berinisial AS alias Sintus, 45 tahun dilaporkan anak kandungnya ke Polsek Wewaria, Kabupaten Ende pada 14 April 2023.

BacaJuga

Ilustrasi Anak

Memotret Upaya Sekolah di Kupang Atasi Kekerasan yang Dipicu Media Sosial

5 Desember 2025
Perempuan berdemonstrasi untuk hak perempuan. (Freepik)

Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

26 November 2025

Dari penjelasan korban, ayahnya memperkosa dirinya sejak tahun 2016 hingga 14 April 2023 atau selama 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ende, Provinsi NTT Iptu Yance Kadiaman mengatakan, korban melaporkan ayah kandungnya ke Polsek Wewaria pada 14 April 2023 jam 4 sore Wita.

Baca juga: Guru Agama Tersangka Pencabulan 7 Siswa SD di Ende Terpengaruh Film Porno

Korban baru kali ini dapat melarikan diri dari ayahnya untuk kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Pada kejadian terakhir ini, bapaknya tertidur pulas setelah menyetubuhi anaknya, lalu korban melarikan diri ke Polsek Wewaria,” kata Yance kepada KatongNTT, 18 April 2023.

Segera setelah menerima pelaporan korban, polisi merespons cepat menuju rumah pelaku di Kampung Ratebene, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria untuk menangkap pelaku.

“Tersangka resmi ditahan sejak 16 April,” ujar Yance.

Ibu kandung korban datang ke Polsek Wewaria mendukung anaknya melaporkan ayah kandungnya. Polisi juga mengambil keterangan saksi dari ibu korban.

“Mama dan keluarganya mendukung proses ini,” paparnya.

Tersangka pemerkosa anak kandung ini hidup terpisah dengan istrinya selama ini. Tidak diketahui pasti alasannya.

Baca juga: Sepriyanto Ayub Snae, Eks Vikaris GMIT Dihukum Mati, Terbukti Mencabuli 9 Anak

Saat pertama melakukan tindakan biadabnya, tersangka memaksa anaknya untuk bersetubuh di bawah ancaman menggunakan parang. Korban juga dipukuli dan ditendang.

Korban yang saat ini masih usia remaja tidak berani mengadu ke ibunya. Pasalnya, tersangka mengancam akan membunuh korban.

Korban juga mengalami hal aneh setiap kali ayah kandungnya akan atau setelah menyetubuhinya. Yakni merokok dan asapnya diarahkan ke wajah anaknya. Sehingga korban lupa kejadian yang dialami.

“Percaya nga percaya menurut anaknya, sebelum atau setelah melakukan perbuatannya itu, lalu merokok. Asap rokok diarahkan ke anaknya. Si anak jadi lupa apa yang terjadi pada dirinya,” ujar Yance.

Namun pada kejadian pada 14 April, pelaku setelah memperkosa anaknya tertidur pulas tanpa sempat merokok. Korban sadar dan melarikan diri ke Polsek Wewaria.

Baca juga: Jejak Biadab Kanisius Kolin Bunuh Istri dan Ancam 4 Anaknya di Solor

Setelah pengaduan ini, korban dibawa ke rumah keluarga ibunya. Belum ada upaya pemulihan mental dan fisik korban oleh instansi negara yang berwenang.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 6 huruf b jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.*****

Tags: #Kabupatenende#pemerkosaananak#PolresEnde#UUTindakpidanakekerasanseksual
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Ilustrasi Anak

Memotret Upaya Sekolah di Kupang Atasi Kekerasan yang Dipicu Media Sosial

by Rita Hasugian
5 Desember 2025
0

Kupang – Endah Sulistiowati sudah dua tahun dipercaya menjadi Ketua Tim Pencegah Penanggulangan Kekerasan di SMPN 10 Kupang. Selama itu,...

Perempuan berdemonstrasi untuk hak perempuan. (Freepik)

Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

by Rita Hasugian
26 November 2025
0

Setiap tanggal 25 November kita memperingati Hari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye selama 16 hari ini berpuncak...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati