Kupang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai kasus yang dialami Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis anti perdagangan orang .
Rohaniawan katolik ini dilaporkan oleh Wakil Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau Bambang Panji Prianggodo atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan ke polisi dibuat berdasarkan surat pengaduan masyarakat yang dilayangkan Romo Paschal tentang dugaan keterlibatan pejabat BIN tersebut dalam tindak pidana perdagangan orang.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, saat dihubungi menyebut pihaknya telah bertemu Romo Paschal terkait dengan surat pengaduan tersebut. Dan juga masalah yang dihadapinya sekarang.
Ia mengaku telah secara langsung menerima Romo Paschal dalam pertemuan pada Februari lalu. Pihaknya mendukung aktivis anti TPPO ini.
Baca juga: Romo Paschal Siap Buktikan Pejabat BIN Diduga Terlibat Jaringan Perdagangan Orang
Menurut Anis, laporan polisi yang dilayangkan terhadap Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang itu adalah bentuk kriminalisasi.
“Kami telah mengeluarkan dan menerbitkan surat perlindungan terhadap Romo Paschal yang sedang menghadapi kriminalisasi,” kata Anis, Selasa 14 Februari 2023.
Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Romo Paschal mendapatkan perlindungan.
“Jadi kita komunikasi dan koordinasi juga diberikan teman-teman di LPSK,” tambah dia.
Pada prinsipnya, tegas dia, Komnas HAM mendukung penuh Romo Paschal karena upayanya telah menekan perdagangan orang di wilayah Batam.
“Agar dia bisa dibebaskan dari proses hukum yang mengkriminalisasi karena dia memperjuangkan korban-korban TPPO,” tegas Anis.
Baca juga: JarNas Anti TPPO Minta Polisi Usut Penuding Romo Paschal Menyekap TKI
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menegaskan, laporan pejabat BIN ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis anti TPPO.
Menurut Wahyu, surat pengaduan yang dilayangkan Romo Paschal perlu ditanggapi. Sehingga bila benar maka indikasi tersebut dapat diungkap bukannya dilaporkan ke polisi.
“Itu bentuk kriminalisasi terhadap pejuang anti trafficking. Negara harusnya fokus membongkar sindikat trafficking yang diduga melibatkan oknum aparat negara,” kata Wahyu.
Ia menyayangkan sikap aparat negara seperti ini yang menurutnya akan berdampak pada penyelesaian kasus-kasus human trafficking khususnya di Kepulauan Riau.
Ketua KKPPMP Keuskupan Tanjungkarang, Yuli Nugrahani mengatakan laporan pejabat BIN itu sebagai tidak beralasan.
“Surat tersebut ditujukan pada pihak yang tepat, disertai petunjuk data yang diperlukan untuk ditindaklanjuti, bukan disebar sebagai fitnah,” kata Yuli.
Baca juga: Romo Paschal di Mata Aktivis Jejaring Anti Perdagangan Orang
Menurutnya, Romo Paschal bersama dengan tim dan jaringannya telah banyak membantu korban perdagangan orang. Bantuan ini seperti adanya bentuk rumah tumpangan bagi korban, atau makanan minuman, hingga mengadvokasi pekerja migran yang bermasalah di Batam. Para korban berasal dari banyak daerah.
Sebagai imam, ujarnya, Romo Paschal telah menggeluti isu kemanusiaan dan dukungan negara sehingga tidak patut mendapat diskriminasi.
“Semestinya surat pengaduan Romo Paschal mendapat tanggapan dari pihak-pihak terkait, dengan pendalaman lanjut, penyelidikan dan penanganan. Ini untuk menunjukkan keseriusan negara dalam menghentikan perdagangan orang,” tegas dia.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Ini juga sebagai komitmen pemerintah untuk melaksanakannya di semua daerah.
“Upaya yang dilakukan oleh Romo Paschal menjadi langkah awal untuk membongkar mafia atau sindikat perdagangan orang. Dalam hal tersebut, Romo Paschal atau siapapun penggiat anti perdagangan orang mesti mendapatkan perlindungan dan apresiasi, bukan dikriminalisasi,” lanjutnya lagi.
Aktivis anti TPPO Provinsi NTT, Pendeta Emmy Sahertian, juga menilai laporan polisi terhadap Romo Paschal bukan reaksi yang tepat atas temuan aktivis di lapangan.
Di lain sisi ini menjadi pukulan terhadap aktivis di bidang serupa karena berpotensi dilaporkan juga bila memiliki data dan temuan besar di lapangan.
“Kasus ini jujur saja menjadi sedikit pukulan terhadap semua aktivis ya. Ini karena kita yang bergerak di dunia anti human trafficking ini bisa diperlakukan sama,” ungkap dia saat memandu dialog secara daring bersama Romo Paschal, Senin 13 Februari 2023. (Putra Bali Mula)