• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Komnas Perempuan Gaungkan Perlindungan Perempuan Pekerja dari Ancaman K3

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja perempuan yang rentan terkena kekerasan (Dok.Ist)

Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja perempuan yang rentan terkena kekerasan (Dok.Ist)

0
SHARES
72
VIEWS

Jakarta – Dalam memperingati Hari Buruh Internasional 2023 yang diperingati setiap 1 Mei, Komisi Nasional Perempuan Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tekankan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan pekerja.

Dengan khusus memperhatikan pada kerentanan yang dihadapi perempuan pekerja dari diskriminasi dan kekerasan. Baik di sektor formal maupun informal.

BacaJuga

Ilustrasi Anak

Memotret Upaya Sekolah di Kupang Atasi Kekerasan yang Dipicu Media Sosial

5 Desember 2025
Perempuan berdemonstrasi untuk hak perempuan. (Freepik)

Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

26 November 2025

Tema Hari Buruh Internasional tahun ini adalah World Day for Safety and Health at Work 2023. Atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia 2023.

Komisioner Tiasri Wiandani mengatakan, “K3 perlu dimaknai dengan menciptakan kondisi kerja yang bebas dari diskriminasi berbasis gender,

dan kekerasan seksual bagi perempuan. Dengan menciptakan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor informal,”.

Baca Juga: Surat dari Pekerja Rumah Tangga untuk Puan: Kapan RUU PPRT Disahkan?

Pada kesempatan ini, Komas Perempuan menyinggung pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bagian integral dari pelindungan yang dimaksud.

Data menunjukkan, sepanjang 2022 terdapat 112 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja yang diadukan ke Komnas Perempuan.

58 di antaranya adalah yang dilakukan oleh majikan. Empat di antaranya dialami perempuan pekerja rumah tangga.

11 kasus dilakukan perusahaan dan 43 kasus lainnya dilakukan oleh rekan kerja.

93 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di tempat kerja dilaporkan ke berbagai lembaga layanan.

859 kasus terkait Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Di NTT sendiri, berdasar pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kekerasan pada perempuan di tempat kerja meningkat dua tahun terahir.

Di 2021 terdapat enam kasus. Pada 2022, kasus perempuan yang mengalami kekerasan di tempat kerjanya naik menjadi delapan kasus.

Aksi para Pekerja Rumah Tangga menggantung sekitar 600 surat mereka untuk Ketua DPR RI Puan Maharani di Senayan pada Rabu, 1 Maret 2023 menuntut pengesahan RUU PPRT. (Dok. Konde.co)
Aksi para Pekerja Rumah Tangga menggantung sekitar 600 surat mereka untuk Ketua DPR RI Puan Maharani di Senayan pada Rabu, 1 Maret 2023 menuntut pengesahan RUU PPRT. (Dok. Konde.co)

“Pembahasan dan pengesahan RUU PPRT juga penting menjadi prioritas DPR dan Pemerintah pada sidang berikutnya. Sebagai langkah sungguh-sungguh untuk meneguhkan K3,” tegas Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan.

Hingga kini bahkan belum ada payung hukum yang dapat menjangkau sektor PRT yang mayoritasnya adalah perempuan.

UU Ketenagakerjaan tidak memuat sektor informal. Sementara UU Penghapusan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hanya mencakup sebagian pengalaman pekerja rumah tangga ketika mereka tinggal satu atap dengan majikannya.

“Kita tidak dapat mengandalkan Perpu Cipta Kerja untuk memberikan pelindungan bagi perempuan pekerja di sektor formal dan apalagi di sektor informal seperti pekerja rumah tangga,” jelas Andy.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sekolah Naik 3 Tahun Terakhir

Kajian Komnas Perempuan menemukan perempuan pekerja justru semakin rentan mengalami eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan. Hal ini karena muatan dari UU Cipta Kerja yang diadopsi di dalam Perpu Cipta Kerja tanpa perbaikan.

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang terkesan terburu-buru dan terkurung pada partisipasi prosedural.

“Proses pembahasan yang kurang partisipatif dalam menindaklanjuti putusan MK pada permohonan uji formil UU Cipta Kerja telah berdampak secara substantif pada pelindungan hak-hak konstitusional pekerja. Khususnya perempuan pekerja,” pungkas komisioner Tiasri Wiandani.

Upaya pelindungan ini harusnya menjadi perhatian penuh sebagai perwujudan akan mandat konstitusi pada tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional. Yang mana tercatat dalam UUD Republik Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur bagi setiap warga negara.***

Tags: #Komnas Perempuan#pekerjarumahtangga#perlindunganpekerjamigran#PPMI#PRT#PRTNTT#RUUPPRT
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Ilustrasi Anak

Memotret Upaya Sekolah di Kupang Atasi Kekerasan yang Dipicu Media Sosial

by Rita Hasugian
5 Desember 2025
0

Kupang – Endah Sulistiowati sudah dua tahun dipercaya menjadi Ketua Tim Pencegah Penanggulangan Kekerasan di SMPN 10 Kupang. Selama itu,...

Perempuan berdemonstrasi untuk hak perempuan. (Freepik)

Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

by Rita Hasugian
26 November 2025
0

Setiap tanggal 25 November kita memperingati Hari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye selama 16 hari ini berpuncak...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati