
Korban Tunggu Ganti Rugi, Terbitkan Perpres Pencemaran Laut Timor
Jakarta – Setelah memenangkan gugatan di Australia, 15.481 nelayan dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu ganti rugi atas hilangnya mata pencaharian mereka. Untuk itu, Peraturan Presiden (Perpres) RI Tentang Optimalidsasi Pencemaran Laut Timor perlu segera diterbitkan.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni, Rabu (8/3/2023), mengatakan Perpres tersebut sebenarnya sudah menjadi komitmen pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo sejak tahun 2022 lalu. Hal itu seiring dengan putusan Pengadilan Federal Australia di Sydney bahwa ribuan korban dari 81 Desa di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao (NTT) yang terdampak telah memenangkan gugatannya. Demikian juga PTT Exploration & Production (PTTEP) Australasia sudah menyetujui ganti rugi tersebut.
“Sebanyak 15.481 nelayan dan petani rumput laut tersebut segera mendapatkan ganti rugi sesuai kesepakatan dengan PTTEP. Ini belum termasuk kerusakan perairan laut dan kerugian akibat kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang di Laut Timor,” ujar Ferdi yang juga mantan agen imigrasi Australia.
Penulis buku Skandal Laut Timor ini mempertegas tindak lanjut atas hasil kerja Montara Task Force yang dibentuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI pada tahun 2018 lalu. Tim yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa dengan anggotanya Prof Hasjim Djalal, Admiral Fred S. Lonan, Cahyo Rahadian Muzhar dan Ferdi Tanoni dengan Sekretaris Eksekutifnya Dedy Miharja justru sedang menunggu diterbitkannya Perpres tersebut.

“Kami terus ingatkan dan berharap agar Sekretariat Negara RI mempercepat penerbitan Peraturan Presiden tersebut. Semakin Perpres ditunda, maka masyarakat yang menjadi korban pun semakin lama menunggu,” jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Satetlit Sky Truth, sekitar 941,286.000 liter minyak dari ladang Montara tumpah dan tergenang di wilayah perairan selatan NTT. Sebagian besar rumput laut dan ikan di pesisir selatan NTT mati sehingga nelayan dan petani rumput laut kehilangan pekerjaan selama beberapa tahun.
Selain gugatan yang sudah diajukan, pemerintah juga tengah menyiapkan gugatan perdata kepada PTT Exploration & Production (PTTEP) Australasia menyangkut kerusakan perairan laut dan kerugian akibat kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. [K-02]