• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Korban Tunggu Ganti Rugi, Terbitkan Perpres Pencemaran Laut Timor

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Korban Tunggu Ganti Rugi, Terbitkan Perpres Pencemaran Laut Timor
0
SHARES
128
VIEWS

Jakarta – Setelah memenangkan gugatan di Australia, 15.481 nelayan dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu ganti rugi atas hilangnya mata pencaharian mereka. Untuk itu, Peraturan Presiden (Perpres) RI Tentang Optimalidsasi Pencemaran Laut Timor perlu segera diterbitkan.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni, Rabu (8/3/2023), mengatakan Perpres tersebut sebenarnya sudah menjadi komitmen pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo sejak tahun 2022 lalu. Hal itu seiring dengan putusan Pengadilan Federal Australia di Sydney bahwa ribuan korban dari 81 Desa di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao (NTT)  yang terdampak telah memenangkan gugatannya. Demikian juga PTT Exploration & Production (PTTEP) Australasia sudah menyetujui ganti rugi tersebut.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

“Sebanyak 15.481 nelayan dan petani rumput laut tersebut segera mendapatkan ganti rugi sesuai kesepakatan dengan PTTEP.  Ini belum termasuk kerusakan perairan laut dan kerugian akibat kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang di Laut Timor,” ujar Ferdi yang juga mantan agen imigrasi Australia.

Penulis buku Skandal Laut Timor ini mempertegas tindak lanjut atas hasil kerja Montara Task Force yang dibentuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI  pada tahun 2018 lalu. Tim yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa dengan anggotanya Prof Hasjim Djalal, Admiral Fred S. Lonan, Cahyo Rahadian Muzhar dan Ferdi Tanoni dengan Sekretaris Eksekutifnya Dedy Miharja justru sedang menunggu diterbitkannya Perpres tersebut.

Ledakan kilang Montara di Laut Timor pada tahun 2009 lalu (Ist)

“Kami terus ingatkan dan berharap agar Sekretariat Negara RI mempercepat penerbitan  Peraturan Presiden tersebut. Semakin Perpres ditunda, maka masyarakat yang menjadi korban pun semakin lama menunggu,” jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Satetlit Sky Truth, sekitar 941,286.000 liter minyak dari ladang Montara tumpah dan tergenang di wilayah perairan selatan NTT. Sebagian besar rumput laut dan ikan di pesisir selatan NTT mati sehingga nelayan dan petani rumput laut kehilangan pekerjaan selama beberapa tahun.

Selain gugatan yang sudah diajukan, pemerintah juga tengah menyiapkan gugatan perdata kepada PTT Exploration & Production (PTTEP) Australasia menyangkut kerusakan perairan laut dan kerugian akibat kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. [K-02]

 

Tags: #Australia#nelayanLaut TimorMontara
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati