Kupang – Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) mengungkap 49 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan pemilihan suara ulang (PSU).
Menurut Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, 49 TPS yang PSU ini berdasarkan identifikasi dan rekomendasi dari Bawaslu NTT. TPS yang akan PSU ini berada di 13 kabupaten di NTT dan segera mulai Selasa esok, 20 Februari 2024.
Baca juga : Suara Tanpa Pemilik
KPU NTT saat ini pun sedang berkoordinasi dengan penyedia untuk pengadaan logistik dan sudah dipastikan PSU segera bisa dilaksanakan.
“Kita akan menyiapkan logistik untuk pemilihan suara ulang,” tukas Jemris Senin 19 Februari 2024.
Baca juga: Pemilu Kembali ‘Bunuh’ Petugas KPPS
PSU pada 49 TPS ini rinciannya :
1. Manggarai (9 TPS)
2. Ngada (1 TPS)
3. Alor ( 4 TPS )
4. Sikka ( 2 TPS)
5. Lembata(2 TPS)
6. SBD (2 TPS)
7. Manggarai Barat 1 TPS
8. TTU ( 3 TPS)
9. Sumba Timur (3 TPS)
10.Kab Kupang (2 TPS)
11. Nagekeo (5 TPS)
12. TTS (12 TPS)
13. Malaka (3 TPS)
“TTS paling banyak yang melakukan PSU,” sebut dia.
Daftar TPS di TTS yang melaksanakan PSU yaitu :
Baca juga : Panwas Diminta Tegas Cegah Politik Uang di TPS
1. Kelurahan Soe TPS 002
2. Kelurahan Oebesa TPS 007
3. Kelurahan Nonohonis TPS 010
4. Kelurahan Kobekamusa TPS 003
5. Kelurahan Oekefan TPS 009
6. Desa Kakan TPS 002
7. Desa Basmuti TPS 002
8. Desa Kuanfatu TPS 003
9. Desa Kiufatu TPS 001
10. Desa Kesetnana TPS 017
11. Desa Kesetnana TPS 014
12. Desa Oenino TPS 004
Baca juga : Pria TTS Perkosa Remaja Disabilitas Sepupunya
Ngada akan memulai PSU pada 20 Februari esok pada 1 TPS dan akan berlanjut pada daerah lainnya hingga batasnya pada 24 Februari 2024.
Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento secara terpisah menyebut PSU telah diatur dalam pasal 37 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Proses PSU tidak boleh lebih dari 10 hari setelah pemungutan suara yang sudah dilakukan 14 Februari lalu.
Baca juga : Pemilu di NTT, Jalur Maut Distribusi Logistik – Petugas Masuk RS
Menurut Bawaslu NTT pelanggaran yang paling ditemui oleh pengawas di 50 TPS ini yaitu pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah memilih dengan lima jenis surat suara.
“Seharusnya tiga surat suara tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara,” ujar Nonato.
Ada pula pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam daftar pindah memilih namun menggunakan hak suaranya. ***