Kupang – Seorang pria tega memperkosa sepupunya, remaja disabilitas wicara.
Dion terus mengancam sepupunya berusia 18 tahun itu bila tidak mengikuti keinginan bejatnya.
Korban dipaksa masuk ke hutan area Oelamasi di Desa Fatumnutu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana pria 32 tahun itu memperkosa sepupunya dan mencekik leher serta menutup mulut korban.
Baca juga : Sepriyanto Ayub Snae, Eks Vikaris GMIT Dihukum Mati, Terbukti Mencabuli 9 Anak
Tindakan biadab Dion terjadi beberapa kali disertai dengan ancaman parang.
Tak tahan diperlakukan demikian, akhirnya korban berani mengungkapkan perbuatan Dion kepada orangtuanya, 13 Juli 2023.
Korban kemudian mendapat pendampingan dari LSM Sanggar Suara Perempuan dan Dinas Perempuan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten TTS.
Baca juga : Pergumulan Panjang Pendeta Gay: “Beta Protes Tuhan”
Sedangkan pelaku ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres TTS, Rabu malam 18 Oktober 2023, di sebuah rumah kebun di RT 12/RW 06, Desa Fatumnutu, TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, dalam keterangannya Jumat 20 Oktober mengungkapkan remaja itu bukan satu-satunya korban.
Dion dalam pemeriksaan polisi juga diketahui sudah melakukan kekerasan seksual ke anak lainnya
Baca juga : Miris! Pencabulan Anak Terjadi Lagi Dalam Lingkup Gereja
Pelaku selalu lari dan sebelumnya kabur ke Kalimantan untuk waktu yang lama meskipun Polres TTS melakukan pemanggilan pada 5 Oktober 2023 dan tanggal 9 Oktober 2023.
“Namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan. Tersangka dijemput oleh pihak kepolisian dan sekarang telah ditahan di ruang tahanan Polres TTS guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat.
Baca juga : Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sekolah Naik 3 Tahun Terakhir
Ia dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS juga telah melakukan gelar perkara. Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/246/VIII/2023/SPKT/Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 31 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kasus ini dilaporkan oleh BAN yang juga kerabat korban ke Polres TTS. ****