• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Pria TTS Perkosa Remaja Disabilitas Sepupunya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0

Ilustrasi kekerasan seksual. (Pixabay)

0
SHARES
69
VIEWS

Kupang – Seorang pria tega memperkosa sepupunya, remaja disabilitas wicara.

Dion terus mengancam sepupunya berusia 18 tahun itu bila tidak mengikuti keinginan bejatnya.

BacaJuga

Ilustrasi Fakta Pemerkosaan Mei 1998

Membungkam Ingatan: Takedown Mei 1998 dan Perlawanan Digital Masyarakat Sipil

20 Juni 2025
Ilustrasi beberapa anak sekolah merokok . (Unair.co.id)

Anak Merokok Aktif Marak di Maumere, Bisakah Kita Peduli dan Bertindak?

14 Juni 2025

Korban dipaksa masuk ke hutan area Oelamasi di Desa Fatumnutu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana pria 32 tahun itu memperkosa sepupunya dan mencekik leher serta menutup mulut korban.

Baca juga : Sepriyanto Ayub Snae, Eks Vikaris GMIT Dihukum Mati, Terbukti Mencabuli 9 Anak

Tindakan biadab Dion terjadi beberapa kali disertai dengan ancaman parang.

Tak tahan diperlakukan demikian, akhirnya korban berani mengungkapkan perbuatan Dion kepada orangtuanya, 13 Juli 2023.

Korban kemudian mendapat pendampingan dari LSM Sanggar Suara Perempuan dan Dinas Perempuan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten TTS.

Baca juga : Pergumulan Panjang Pendeta Gay: “Beta Protes Tuhan”

Sedangkan pelaku ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres TTS, Rabu malam 18 Oktober 2023, di sebuah rumah kebun di RT 12/RW 06, Desa Fatumnutu, TTS.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, dalam keterangannya Jumat 20 Oktober mengungkapkan remaja itu bukan satu-satunya korban.

Dion dalam pemeriksaan polisi juga diketahui sudah melakukan kekerasan seksual ke anak lainnya

Baca juga : Miris! Pencabulan Anak Terjadi Lagi Dalam Lingkup Gereja

Pelaku selalu lari dan sebelumnya kabur ke Kalimantan untuk waktu yang lama meskipun Polres TTS melakukan pemanggilan pada 5 Oktober 2023 dan tanggal 9 Oktober 2023.

“Namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan. Tersangka dijemput oleh pihak kepolisian dan sekarang telah ditahan di ruang tahanan Polres TTS guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat.

Baca juga : Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sekolah Naik 3 Tahun Terakhir

Ia dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS juga telah melakukan gelar perkara. Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/246/VIII/2023/SPKT/Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 31 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kasus ini dilaporkan oleh BAN yang juga kerabat korban ke Polres TTS. ****

Tags: #PemerkosaandiTTS#penyandangdisabilitas#PolresTTS
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Ilustrasi Fakta Pemerkosaan Mei 1998

Membungkam Ingatan: Takedown Mei 1998 dan Perlawanan Digital Masyarakat Sipil

by Rita Hasugian
20 Juni 2025
0

Pagi itu, 18 Juni 2025, pengelola akun @neohistoria_id membuka surel dari platform X. Isinya mengejutkan—pemberitahuan resmi bahwa Kementerian Komunikasi dan...

Ilustrasi beberapa anak sekolah merokok . (Unair.co.id)

Anak Merokok Aktif Marak di Maumere, Bisakah Kita Peduli dan Bertindak?

by Rita Hasugian
14 Juni 2025
0

Waiblama – Di tengah perbukitan di Kecamatan Waiblama, Maumere, Kabupaten Sikka, kisah seperti Roky bukan hal langka. Roky (bukan nama...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati