Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT masih menunggu pembahasan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baik itu di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Sebelumnya besaran anggaran setelah pembahasan sharing dana dengan pemerintah daerah (pemda) di NTT ini ialah Rp. 348.174.215.569. Anggaran sharing dana ini masih perlu dibahas lagi.
Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data, Fransiskus A. Diaz di kantornya, Jumat 28 April 2023, menyampaikan dana ini bergantung kembali kepada keuangan daerah nantinya.
Baca juga: Kapolda NTT Ajak Masyarakat Cerdas Hadapi Politik Identitas dan Politik Uang di Pemilu 2024
Masih ada pembahasan lanjutan, kata Diaz, setelah pembahasan soal standar harga dan kebutuhan barulah bisa didorong ke Gubernur NTT untuk menjadi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Karena memang ada surat edaran Mendagri kepada pemimpin daerah untuk secepatnya dilakukan pembahasan tersebut untuk segera dialokasikan total yang disepakati untuk 2023 lebih dulu 40 persen dari total dan 60 persen di 2024,” jelas dia saat itu.
Diaz mengatakan setelah pembahasan nantinya anggaran ini bisa saja turun atau bisa naik lagi dari sebelumnya Rp 348 miliar.
“Tapi agenda jadwalnya dari pemerintah daerah,” ungkap Diaz lagi.
Ia berharap total anggaran yang disepakati bersama sesuai dengan kebijakan Mendagri dengan patokan 40 persen maksimal bisa tercapai.
“Karena di 2023 itu ada persiapan dan kesiapan kita untuk kepentingan pilkada tetapi yang paling padat nantinya di 2024,” tukasnya.
Memang sampai saat ini belum ada jadwal jelas tentang pilgub dan tahapan-tahapannya, kata dia, tetapi harinya sudah jelas jadwal pilkada pada 27 November. Untuk pilpres dan pileg sendiri berlangsung 14 Februari 2023 nantinya berasal dari APBN.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan 11 Ketidakpatuhan Pantarlih Saat Coklit Data
Untuk pilkada sendiri usulan ini diberikan sesuai dengan standar biaya dan kebutuhan yang kemudian diajukan kepada pemerintah.
“Karena pilkada bersumber kepada APBD baik itu APBD I atau II, bukan APBN. Maka kita baik itu di kabupaten, kota, ataupun provinsi membuat rencana kebutuhan sesuai standar biaya,” kata dia.
Setelah diajukan pun nantinya dibahas bersama dengan TAPD setelah itu baru bisa ditetapkan anggarannya setahun sebelumnya pemilu di November atau Desember 2023.
“Proses pemantapan sedang dilaksanakan sambil menunggu jadwal dari pemerintah daerah untuk pembahasan selanjutnya,” lanjut Diaz lagi.
Sedangkan pilkada dilakukan serentak sehingga dananya diatur seperti item mana yang ditanggung oleh pemerintah provinsi dan item mana yang ditanggung oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Kesepakatan mengenai ini sudah disetujui oleh seluruh kabupaten dan kota di NTT juga. Dalam pertemuan di Kupang beberapa waktu lalu disetujui anggaran sementara sekitar Rp 348 miliar tersebut dari semula Rp700 miliar. Angka ini yang perlu dibahas lagi dengan TAPD.
Baca juga: KPPI Tegaskan 2024 Era Kepemimpinan Perempuan
“Karena tidak mungkin penyelenggara di bawah terima double, untuk pilbup sendiri, pilgub sendiri, itu tidak boleh maka disepakati dana sharing ini,” ujar Diaz menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua KPU NTT Thomas Dohu dalam rilisnya memaparkan total anggaran yang telah dirancang dan setelah dilakukan sharing dana bersama 22 kabupaten dan kota sebesar Rp. 348 miliar.
“Jumlah ini sedikit mengalami kenaikan dari Pemilihan 2018 sebesar Rp 318 Miliyar lebih,” jelas Thomas Dohu.
Namun perlu keputusan Gubernur NTT untuk menetapkan besarnya honorarium panitia ad hoc. Penetapan ini penting, kata dia, sebagai dasar bagi penyelenggara untuk melakukan penghitungan kebutuhan biaya. *****