Kota Kupang, Provinsin NTT berencana memberlakukan PPKM Level 4 dengan ketegasan sanksi yang bisa berujung dengan pidana.
Misalnya, mereka yang melakukan kontak erat dan menolak diperiksa, perampasan jenazah positif COVID-19, dan pelanggar protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, di rumah jabatannya menyampaikan hal ini seusai rapat dengan Forkopimda pada Minggu, 25 Juli 2021, Rapat membahas penerapan PPKM Level 4.
Menurut Herman Man, terkait peraturan pidana akan dirumuskan oleh pihak kepolisian dan Kejaksaa dalam draf PPKM Level 4 pada esok hari, 26 Juli dan efektif berlaku pada Selasa, 27 Juli.
“Jadi besok (26/7), Pak Kapolres, Pak Dandim, dan Pak Kejari Kota akan memberikan pasal-pasal pidana mana yang harus diterapkan,” kata Herman.
“Besok akan dikonsultasikan (teknis surat edaran ini) dan disebut dalam edaran itu ya minta maaf.”
Herman menilai pendekatan persuasif sudah cukup diberlakukan. Aturan tegas dalam PKKM Level 4 diberlakukan seperti protokol kesehatan hingga tracing dilakukan tapi masyarakat masih menghindari petugas.
“Bagi orang yang lari dari pemeriksaan kontak erat itu kena pidana. Ada pasalnya,” kata Herman.
Pemeriksaan kontak erat seharusnya 15 sampai 30 orang tetapi nyatanya tracing kontak erat di Kota Kupang mssih di bawah 5 orang.
Selain tracing yang rendah, ada beberapa penyebab lainnya sehingga PPKM Level 4 ini berlaku.
Herman merinci ketersediaan tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) sudah melebihi 80 persen kapasitas.
Sementara penambahan kasus baru di Kota Kupang lebih dari 150 per 100 ribu penduduk per minggu. Sedangkan positive rate lebih dari 15 persen yang seharusnya di bawah 5 persen.
Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan pihak lurah bersama kepolisian nantinya dikerahkan untuk penyekatan gerbang masuk di Kota Kupang. Penyekatan rencananya berlaku pada akhir pekan.
“Nanti kita atur jamnya. Jadi saya tidak mau beritahukan itu dulu tapi saya mau beritahukan kepada seluruh masyarakat kalau akan ada penyekatan di pintu masuk dan keluar.”
Setiap warga yang keluar dan masuk akan diperiksa keperluannya. Ia juga meminta masukan dari Kejari Kota mengenai hak asasi manusia terkait dengan penyekatan ini.
Termasuk bagaimana PPKM Level 4 ini tidak menghambat ekonomi, kebutuhan pokok, usaha pekerja informal yang berusaha maupun keluar dan masuk wilayah Kota Kupang.
Masyarakat pedagang misalnya juga dapat berjualan hingga dengan tengah malam asalkan melayani take away.
“Ini demi keselamatan umum,” tukas Herman.
Selama PPKM Level 4 ini Satgas COVID-19 Kota Kupang bersama dengan aparat keamanan akan melakukan patroli mulai jam 21.00 Wita. Pusat perbelanjaan hingga mal harus tutup di jam itu.
Herman sendiri belum dapat menyebutkan sampai kapan pemberlakuan PPKM Level 4. Dia beralasan aturannya masih dikonsultasikan hingga esok.
Namun ia menyebut PPKM Level 4 ini tidak berbeda jauh dengan PPKM skala mikro yang berlaku saat ini. Hanya saja dengan pertegasan sanksi dan penyekatan. (Ra)