Kupang – Lembaga Perlindungan Anak NTT mengecam tindakan biadap guru Agama di satu SD di Ende, NTT yang melakukan kekerasan pada tujuh siswanya.
Perlakuan bejat ini terjadi pada tujuh orang anak berkali-kali sejak bulan November 2022. Hingga 11 April 2023 di salah satu ruangan guru di sekolah.
Veronika Ata, Ketua LPA NTT menyesalkan hal ini karena dilakukan oleh seorang guru yang seyogyanya melindungi anak-anak. Bukan sebaliknya dia melakukan tindakan kejahatan seksual.
“Pelaku wajib diproses secara hukum dan dikenai pasal berlapis, mendapatkan hukuman maksimal atau seberat-beratnya. Agar memberikan rasa keadilan bagi korban maupun efek jera bagi pelaku,” kata Vera dalam rilis yang diterima KatongNTT.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Selama 7 Tahun Nekad Mengadu ke Polisi di Ende
Lebih lanjut ia mengatakan, sekolah wajib menerapkan sekolah ramah anak dan kebijakan safeguarding-kebijakan keamanan anak di sekolah agar semua pihak di lingkup sekolah tertib dalam berinteraksi dengan anak.

Teruntuk para korban, apalagi masih anak-anak, patut dilindungi. Terutama mendapatkan layanan psikologis dan didampingi agar mereka memperoleh kekuatan dan pemulihan.
“Anak-anak yang menjadi korban harus didampingi secara hukum, psikologis, rohani maupun layanan kesehatan.
Kasus kekerasan seksual tidak diperkenankan untuk restoratif justice. Wajib ditempuh jalur hukum. Sangat jelas diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.” ujar Vera.
LPA pun rinci menyampaikan landasan hukum yang dipakai untuk menindak pelaku. Di antaranya:
• UU no. 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak
• UU no.17/ 2016 tentang Penetapan PERPU no 1/ 2016 yang mengatur tentang pidana tambahan yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik.
• UU no. 12/ tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 12 ini mengatur tentang eksploitasi seksual, dengan hukuman maksimum 15 tahun.
Bahkan ketentuan pasal 15 UU TPKS bahwa pidana ditambah 1/3 jika dilakukan terhadap lebih dari satu orang.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Selama 7 Tahun Nekad Mengadu ke Polisi di Ende
Selain itu, adapun pidana tambahan yakni pengumuman identitas pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh Polsek Wolowaru yang berkoordinasi dengan Polres Ende.
Pelaku usia 26 tahun ini mengakui semua perbuatannya. Disebutkan 7 siswa yang menjadi korban berusia 11-12 tahun. *****




