• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Malaysia Tangkap 32 Warga NTT Langgar Batas Negara, Kasus Tertinggi di 2023

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Malaysia Tangkap 32 Warga NTT Langgar Batas Negara, Kasus Tertinggi di 2023
0
SHARES
84
VIEWS

Kupang – Kasus penyelundupan atau pelanggaran perbatasan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ke wilayah Sabah, Malaysia, tertinggi di tahun 2023 ini adalah di bulan Agustus dan Oktober.

Dalam data Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau sendiri, khusus Oktober 2023 ada 32 WNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

BacaJuga

Rumput laut milik nelayan desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

8 Januari 2026
Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

27 Desember 2025

KRI Tawau mencatat 30 orang NTT ini terkategori kasus penyelundupan dan hanya 2 orang saja yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga : Indonesia Berupaya Lepaskan WNI dari Hukuman Mati di Malaysia

“Dari 32 orang NTT ini hanya 2 orang yang terbukti sebagai korban TPPO,” papar Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KRI Tawau, Calderon Dalimunthe, Selasa 21 November 2023.

2 warga NTT korban TPPO ini sementara ditampung di BP3MI Nunukan. KRI Tawau juga melobi agar tidak seluruh 30 warga NTT ini diserahkan ke pihak imigrasi Malaysia agar bisa segera dipulangkan.

“Dari 30 itu 17 orang kita pulangkan, itu perempuan sama anak-anak. 13 orang lagi itu masih ditahan untuk penyelidikan kesehatan dari pihak imigrasi, mereka tertuduh itu tadi penyelundupan orang,” tukasnya.

Baca juga : Lama Hilang Kontak, Warga Rote Sebulan Lebih Meninggal di Malaysia

Calderon dalam kegiatan yang digelar BP2MI di Hotel Harper Kupang itu juga menyebut total penangkapan WNI oleh otoritas Malaysia sepanjang 2023 ini yaitu 98 orang.

Ia juga memaparkan jumlah penangkapan warga Indonesia setiap bulannya sepanjang 2023 ini. Pada Januari lalu ada 2 orang ditangkap, 3 orang di Februari, 10 orang di bulan Maret, lalu 9 orang di Juni dan 8 orang di Juli, 34 orang ditangkap pada Agustus dan 32 orang di Oktober ini. Nol kasus terjadi di April, Mei dan September ini.

Calderon melanjutkan, selama 5 tahun ini kasus yang terbanyak bukanlah TPPO tetapi terjadi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke wilayah Malaysia.

Baca juga : Orang NTT Pilih ke Malaysia Meski Diupah Sangat Murah

Kasus penyelundupan ini sendiri, kata Calderon, belum diatur oleh undang-undang di Indonesia sedangkan pihak Malaysia mempunyai aturan tegas dan rinci terkait penyelundupan ini.

“Bila masuk secara ilegal dengan kesadaran atau keinginan sendiri dengan bekerja sama dengan sindikat maka tidak dikategorikan TPPO. TPPO itu kategorinya harus ada cara, proses, dan tujuan, itu lebih khusus lagi,” tukas dia.

Temuan KRI Tawau, kebanyakan warga Indonesia yang masuk ke Malaysia adalah atas keinginan pribadi dengan membayar agen tertentu dari jalur yang tidak terjaga pengamanan perbatasan. ***

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Rumput laut milik nelayan desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

by Rita Hasugian
8 Januari 2026
0

Kupang – PT PLN sedang menelusuri dan memvalidasi informasi dari nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang bahwa aktivitas bongkar muat batubara...

Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

by Rita Hasugian
27 Desember 2025
0

Kupang – Marselinus Seke menahan rasa sakit pada kedua kakinya yang bengkak setiap kali melangkah. Kulit kakinya melepuh,  mengeluarkan cairan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati