Kupang – Kasus penyelundupan atau pelanggaran perbatasan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ke wilayah Sabah, Malaysia, tertinggi di tahun 2023 ini adalah di bulan Agustus dan Oktober.
Dalam data Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau sendiri, khusus Oktober 2023 ada 32 WNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
KRI Tawau mencatat 30 orang NTT ini terkategori kasus penyelundupan dan hanya 2 orang saja yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga : Indonesia Berupaya Lepaskan WNI dari Hukuman Mati di Malaysia
“Dari 32 orang NTT ini hanya 2 orang yang terbukti sebagai korban TPPO,” papar Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KRI Tawau, Calderon Dalimunthe, Selasa 21 November 2023.
2 warga NTT korban TPPO ini sementara ditampung di BP3MI Nunukan. KRI Tawau juga melobi agar tidak seluruh 30 warga NTT ini diserahkan ke pihak imigrasi Malaysia agar bisa segera dipulangkan.
“Dari 30 itu 17 orang kita pulangkan, itu perempuan sama anak-anak. 13 orang lagi itu masih ditahan untuk penyelidikan kesehatan dari pihak imigrasi, mereka tertuduh itu tadi penyelundupan orang,” tukasnya.
Baca juga : Lama Hilang Kontak, Warga Rote Sebulan Lebih Meninggal di Malaysia
Calderon dalam kegiatan yang digelar BP2MI di Hotel Harper Kupang itu juga menyebut total penangkapan WNI oleh otoritas Malaysia sepanjang 2023 ini yaitu 98 orang.
Ia juga memaparkan jumlah penangkapan warga Indonesia setiap bulannya sepanjang 2023 ini. Pada Januari lalu ada 2 orang ditangkap, 3 orang di Februari, 10 orang di bulan Maret, lalu 9 orang di Juni dan 8 orang di Juli, 34 orang ditangkap pada Agustus dan 32 orang di Oktober ini. Nol kasus terjadi di April, Mei dan September ini.
Calderon melanjutkan, selama 5 tahun ini kasus yang terbanyak bukanlah TPPO tetapi terjadi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke wilayah Malaysia.
Baca juga : Orang NTT Pilih ke Malaysia Meski Diupah Sangat Murah
Kasus penyelundupan ini sendiri, kata Calderon, belum diatur oleh undang-undang di Indonesia sedangkan pihak Malaysia mempunyai aturan tegas dan rinci terkait penyelundupan ini.
“Bila masuk secara ilegal dengan kesadaran atau keinginan sendiri dengan bekerja sama dengan sindikat maka tidak dikategorikan TPPO. TPPO itu kategorinya harus ada cara, proses, dan tujuan, itu lebih khusus lagi,” tukas dia.
Temuan KRI Tawau, kebanyakan warga Indonesia yang masuk ke Malaysia adalah atas keinginan pribadi dengan membayar agen tertentu dari jalur yang tidak terjaga pengamanan perbatasan. ***