Di tengah hingar-bingar tahun politik yang tak kunjung surut, kita kembali dihadapkan pada paradoks lama dalam demokrasi Indonesia, di satu sisi, ruang publik kita begitu sesak oleh simbol, jargon, dan sentimen keagamaan. Namun, di sisi lain, kita sering merasa hampa akan nilai-nilai etis substansial yang seharusnya ditawarkan oleh agama itu sendiri, seperti kejujuran, keadilan, dan keberpihakan pada kaum lemah.
Agama, dalam lanskap politik kita, kerap kali tergelincir menjadi sekadar “baju” identitas untuk mendulang suara, alih-alih menjadi “kompas” moral yang memandu kebijakan. Fenomena ini menandakan adanya krisis dalam cara kita menempatkan iman di ruang publik (public square). Pertanyaannya bukan lagi apakah agama boleh berpolitik karena dalam masyarakat Indonesia yang religius, memisahkan keduanya secara total adalah utopia melainkan bagaimana agama seharusnya hadir secara bermartabat dalam diskursus kewargaan kita?
Baca juga: Tanpa Keberagaman Indonesia Tidak Ada
Melampaui Kejenuhan Identitas
Miroslav Volf, teolog publik terkemuka dalam karyanya A Public Faith, menawarkan kerangka berpikir yang relevan untuk konteks Indonesia. Volf memperingatkan kita tentang dua malfungsi iman di ruang publik: “kemalasan” (idleness) dan “paksaan” (coerciveness).
Selama ini, kita sering terjebak pada kutub coerciveness. Agama digunakan sebagai alat penekan, di mana satu kelompok berusaha memaksakan agenda partikularnya kepada kelompok lain melalui jalur kekuasaan negara, seringkali dengan mengorbankan kebhinnekaan. Narasi yang muncul adalah “kami versus mereka”, yang berujung pada polarisasi tajam. Iman yang koersif ini merusak demokrasi karena ia menolak dialog; ia hanya mengenal penaklukan.
Sebaliknya, ada godaan idleness, di mana kaum beragama memilih menarik diri ke ruang privat, merasa bahwa politik itu kotor, dan membiarkan ruang publik dikelola tanpa panduan etika transenden. Padahal, Jürgen Moltmann dalam God for a Secular Society mengingatkan bahwa teologi memiliki relevansi publik yang tak terelakkan. Iman yang hidup tidak boleh hanya terkurung di balik dinding rumah ibadah; ia harus peduli pada “Kerajaan Allah” yang mewujud dalam keadilan sosial dan perdamaian di bumi.
Di Indonesia, kita membutuhkan jalan tengah, agama yang berkontribusi, bukan mendominasi. Agama yang hadir sebagai suara profetik yang menawarkan visi tentang “Kebaikan Bersama” (Common Good), bukan sekadar kepentingan sektarian.
Baca juga: Mendobrak Cara Pandang dalam Beragama
Mengalihbahasakan Iman
Tantangan terbesar bagi agama-agama di Indonesia saat ini adalah kemampuan “penerjemahan”. Sebastian Kim dalam A Companion to Public Theology menekankan pentingnya teologi publik yang dialogis. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, argumen kebijakan publik tidak bisa semata-mata didasarkan pada dalil kitab suci yang hanya diyakini oleh satu golongan.
Jika seorang politisi atau tokoh agama ingin memperjuangkan kebijakan antikorupsi atau pelestarian lingkungan, ia tidak cukup hanya berkata “agamaku melarang mencuri” atau “kitab suciku menyuruh menjaga alam”. Ia harus mampu menerjemahkan nilai-nilai teologis tersebut ke dalam bahasa publik yang rasional dan universal bahasa keadilan, transparansi, dan keberlanjutan sehingga dapat diterima oleh mereka yang berbeda iman, bahkan oleh mereka yang sekuler sekalipun.
Inilah etika keterlibatan di ruang publik. Agama menjadi sumber inspirasi internal, namun akal sehat dan konstitusi menjadi bahasa eksternal. Ketika agama hadir dengan cara ini, ia tidak lagi menjadi ancaman bagi kemajemukan, melainkan menjadi kekayaan etis bagi demokrasi. Kita beralih dari politik identitas (siapa kami) menuju politik nilai (apa yang kami perjuangkan).
Baca juga: Drama Keuangan di Balik Tembok Vatikan
Suara Bagi yang Terbungkam
Lebih jauh lagi, kehadiran agama di ruang publik haruslah memiliki keberpihakan yang jelas. Namun, keberpihakan ini bukan kepada penguasa, melainkan kepada mereka yang terpinggirkan. Raj Bharat Patta dalam Subaltern Public Theology mengajak kita untuk melihat teologi dari perspektif kaum subaltern kelompok Dalit di India, atau dalam konteks kita: kaum miskin kota, petani yang tergusur, dan kelompok minoritas yang rentan.
Ruang publik politik kita seringkali elitis. Agama sering dikooptasi untuk melegitimasi status quo. Padahal, narasi besar agama-agama, baik Islam, Kristen, maupun lainnya, selalu menempatkan pembelaan terhadap kaum lemah sebagai prioritas etis. Politik yang dijiwai nilai agama seharusnya menjadi politik yang gelisah ketika melihat ketimpangan ekonomi yang menganga, bukan politik yang sibuk memperdebatkan simbol kesalehan artifisial.
Jika para politisi kita benar-benar religius, indikatornya bukanlah seberapa fasih mereka mengutip ayat di mimbar kampanye, melainkan seberapa serius kebijakan mereka berpihak pada keadilan sosial. Apakah undang-undang yang mereka buat melindungi rakyat kecil atau justru memuluskan oligarki? Di sinilah agama berfungsi sebagai kritik profetik terhadap kekuasaan.
Baca juga: Tubuh Anak NTT dalam Pusaran Kuasa
Menuju “Kewargaan Majemuk”
Charles Mathewes dalam A Theology of Public Life menyarankan agar keterlibatan umat beragama dalam politik tidak dilihat sebagai upaya untuk “memenangkan perang budaya”, tetapi sebagai bentuk latihan kewargaan (civic engagement). Politik adalah sarana untuk mencintai tetangga.
Dalam konteks Indonesia jelang momen-momen elektoral, ini berarti mengubah cara kita berkampanye dan memilih. Kita perlu menuntut para calon pemimpin untuk berbicara tentang gagasan substantif. Bagaimana visi mereka tentang pengentasan kemiskinan? Apa strategi mereka mengatasi krisis iklim? Bagaimana mereka menjamin kebebasan beribadah bagi semua?
Ruang publik agama-agama di Indonesia harus naik kelas. Kita sudah terlalu lelah dengan agama yang dijadikan “bensin” untuk membakar emosi massa. Saatnya kita menghadirkan agama sebagai “air” yang menyejukkan diskursus publik yang panas, sekaligus “garam” yang mencegah pembusukan moral dalam birokrasi negara.
Mewujudkan hal ini memang tidak mudah. Ia menuntut kedewasaan dari para pemuka agama untuk tidak “melacurkan” mimbar demi amplop politik. Ia menuntut kecerdasan umat untuk tidak mudah terprovokasi sentimen SARA. Namun, di atas segalanya, ia menuntut keyakinan bahwa Indonesia adalah rumah bersama, di mana iman yang berbeda-beda dapat berlomba-lomba dalam kebajikan (fastabiqul khairat) demi kesejahteraan bangsa.
Hanya dengan cara itulah, agama di Indonesia bisa benar-benar menjadi rahmat bagi semesta, bukan ancaman bagi demokrasi. *****




