• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Bisnis

OJK NTT Mulai Tertibkan Petugas Penagihan dan Pegawai Bank Nakal

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
0
OJK NTT Mulai Tertibkan Petugas Penagihan dan Pegawai Bank Nakal
0
SHARES
45
VIEWS

Kupang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai 2024 akan menertibkan dan menjatuhkan sanksi ke petugas penagihan dan petugas bank yang mencoba merugikan nasabah atau debitur.

Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, mengemukakan pengawasan ini adalah market conduct yang dimulai 2024 mendatang.

BacaJuga

Produk olahan hasil laut NTT oleh UMKM CV Elitism di Kupang Exotic Festival 2025 di halaman kantor Gubernur NTT, 26 Juni 2025. (Rita Hasugian/KatongNTT)

UMKM NTT Mulai Olah Hasil Laut Jadi Produk Unggulan

29 Juni 2025
Warga Desa Kairane di NTT Rawat 9 Jenis Bibit Jagung Lokal dari Kepunahan

Warga Desa Kairane di NTT Rawat 9 Jenis Bibit Jagung Lokal dari Kepunahan

12 September 2024

Pengawasan market conduct ini, kata dia, diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan 13 Januari 2023.

Baca juga : OJK Turun Tangan Incar Koperasi Tak Wajar di NTT

“Kita akan tertibkan. Sebenarnya kami sudah mengatur, kalau menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan harus ada sertifikasinya,” papar Japarmen di Hotel Harper Kupang, Kamis 7 Desember 2023.

Pada 2024 nantinya OJK NTT bisa menjatuhkan sanksi, bukan lagi sebatas imbauan seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya.

“Sifatnya selama ini hanya imbauan tapi tahun depan ini menjadi bagian dari market conduct kami. Jadi kalau ada petugas alih daya, atau bukan inti dari lembaga pembiayaan nanti kita bisa tindak tegas,” tambah Japarmen lagi.

Baca juga : Siap Blokir, Kominfo Pegang Rekening Penjudi Online di NTT

Market conduct ini juga, lanjut Japarmen, terkait dengan potensi perbankan merugikan nasabah tanpa disadari nasabah itu sendiri. Misalnya, pihak bank diwajibkan memberikan salinan kredit kepada nasabah atau debitur.

“Jadi ketika nasabah pulang pun wajib bawa surat perjanjian itu sehingga dia tahu haknya juga, bukan kewajiban saja,” sebut dia.

Ada memang beberapa kasus misalnya tanda terima dari debitur pada berita acara atau akad sudah ada, akan tetapi salinan perjanjian itu belum diterimanya.

“Tidak juga menutup kemungkinan ada oknum petugas lembaga jasa keuangan yang nakal dan itu akan kami proses sesuai undang-undang,” tegasnya.

Baca juga : PMI Jadi Potensi Devisa Bank NTT

Ia juga menyebut ada lembaga keuangan yang meminta dispensasi dari OJK NTT agar pemberian kredit tanpa sepengetahuan pasangan dari debitur itu sendiri.

“Ada yang sampai segitunya,” tukas dia.

OJK akan melihat berbagai kasus keuangan secara cermat sembari menggencarkan literasi keuangan kepada masyarakat dan mengawasi petugas bank berdasarkan UU PPSK.

“Untuk petugas bank biasanya dikenakan sanksi, pecat, dihukum di pengadilan, dimasukkan dalam track record di OJK sehingga tidak bisa bekerja di perbankan di level-level tertentu,” lanjut dia. ***

Tags: #debtcollector#JaparmenManalu#marketconduct#OJKNTT#petugasbanknakal#petugaspenagihan#UUPPSK
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Produk olahan hasil laut NTT oleh UMKM CV Elitism di Kupang Exotic Festival 2025 di halaman kantor Gubernur NTT, 26 Juni 2025. (Rita Hasugian/KatongNTT)

UMKM NTT Mulai Olah Hasil Laut Jadi Produk Unggulan

by Rita Hasugian
29 Juni 2025
0

Di tengah laut biru dan pantai berpanorama indah, potensi ekonomi dari hasil laut di Nusa Tenggara Timur masih tersembunyi di...

Warga Desa Kairane di NTT Rawat 9 Jenis Bibit Jagung Lokal dari Kepunahan

Warga Desa Kairane di NTT Rawat 9 Jenis Bibit Jagung Lokal dari Kepunahan

by Rita Hasugian
12 September 2024
0

Boleh jadi kita tidak pernah terlintas cari tahu tentang jenis jagung yang kita konsumsi, apakah berasal dari bibit jagung lokal...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati