Kupang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai 2024 akan menertibkan dan menjatuhkan sanksi ke petugas penagihan dan petugas bank yang mencoba merugikan nasabah atau debitur.
Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, mengemukakan pengawasan ini adalah market conduct yang dimulai 2024 mendatang.
Pengawasan market conduct ini, kata dia, diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan 13 Januari 2023.
Baca juga : OJK Turun Tangan Incar Koperasi Tak Wajar di NTT
“Kita akan tertibkan. Sebenarnya kami sudah mengatur, kalau menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan harus ada sertifikasinya,” papar Japarmen di Hotel Harper Kupang, Kamis 7 Desember 2023.
Pada 2024 nantinya OJK NTT bisa menjatuhkan sanksi, bukan lagi sebatas imbauan seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya.
“Sifatnya selama ini hanya imbauan tapi tahun depan ini menjadi bagian dari market conduct kami. Jadi kalau ada petugas alih daya, atau bukan inti dari lembaga pembiayaan nanti kita bisa tindak tegas,” tambah Japarmen lagi.
Baca juga : Siap Blokir, Kominfo Pegang Rekening Penjudi Online di NTT
Market conduct ini juga, lanjut Japarmen, terkait dengan potensi perbankan merugikan nasabah tanpa disadari nasabah itu sendiri. Misalnya, pihak bank diwajibkan memberikan salinan kredit kepada nasabah atau debitur.
“Jadi ketika nasabah pulang pun wajib bawa surat perjanjian itu sehingga dia tahu haknya juga, bukan kewajiban saja,” sebut dia.
Ada memang beberapa kasus misalnya tanda terima dari debitur pada berita acara atau akad sudah ada, akan tetapi salinan perjanjian itu belum diterimanya.
“Tidak juga menutup kemungkinan ada oknum petugas lembaga jasa keuangan yang nakal dan itu akan kami proses sesuai undang-undang,” tegasnya.
Baca juga : PMI Jadi Potensi Devisa Bank NTT
Ia juga menyebut ada lembaga keuangan yang meminta dispensasi dari OJK NTT agar pemberian kredit tanpa sepengetahuan pasangan dari debitur itu sendiri.
“Ada yang sampai segitunya,” tukas dia.
OJK akan melihat berbagai kasus keuangan secara cermat sembari menggencarkan literasi keuangan kepada masyarakat dan mengawasi petugas bank berdasarkan UU PPSK.
“Untuk petugas bank biasanya dikenakan sanksi, pecat, dihukum di pengadilan, dimasukkan dalam track record di OJK sehingga tidak bisa bekerja di perbankan di level-level tertentu,” lanjut dia. ***