• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Pemerintah Permudah Status Anak dari Perkawinan Campuran

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Dari kiri atas, Analia Trisna (ketua PerCa Indonesia), Boroto (Direktur Tata Negara), Nurudin (Kasubdit Status Keimigrasian & Kewarganegaraan), Handayani Ningrum (Direktur Pencatatan Sipil), I Wayan Adi, Perwakilan Kanwil Bali (Ruth-KatongNTT)

Dari kiri atas, Analia Trisna (ketua PerCa Indonesia), Boroto (Direktur Tata Negara), Nurudin (Kasubdit Status Keimigrasian & Kewarganegaraan), Handayani Ningrum (Direktur Pencatatan Sipil), I Wayan Adi, Perwakilan Kanwil Bali (Ruth-KatongNTT)

0
SHARES
194
VIEWS

Kupang – Peraturan mengenai status anak dari perkawinan campuran telah diperbarui oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2022. PP ini menggantikan PP No. 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Peraturan ini diubah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap anak hasil dari kawin campur yang belum mendaftar. Dan atau sudah mendaftar ke negara tetapi belum memilih kewarganegaraannya.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Anak dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan atau anak dari perkawinan campuran menurut UU No.12 Tahun 2006 akan mendapat kewarganegaraan ganda. Status ini hanya berlaku sampai umur anak 18 tahun. Kemudian diperpanjang hingga anak menginjak 21 tahun. Hingga batas waktu yang ditentukan dan anak belum mendaftar ke negara, maka anak akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Namun, masalah yang timbul ialah terdapat 507 anak yang lahir sebelum UU kewarganegaraan No. 12 tahun 2006 diterbitkan. Mereka akhirnya tidak mendaftar sampai batas waktu yang ditetapkan.

Selain itu, 3.793 anak lahir sebelum UU Kewarganegaraan berlaku dan sudah didaftarkan sesuai ketentuan pasal 41 UU tersebut. Namun anak belum memilih kewarganegaraannya hingga usia 21 tahun.

Handayani Ningrum, Direktur Pencatatan Sipil yang hadir dalam webinar yang diadakan Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia menyatakan, kendala masyarakat tidak mendaftar ialah ketidaktahuannya akan prosedur pendaftaran.

Untuk itulah Handayani menjelaskan, lewat PP No. 21 Tahun 2022, anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar dapat mengajukan permohonan kewarganegaraannya kepada Presiden melalui Menteri.

“Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan dan penghasilan, kewarganegaraan asal, dan NIK,” jelas Handayani.

Data-data tersebut dilampirkan dengan fotokopi akta kelahiran, akta perkawinan, surat keterangan keimigrasian, KTP, kartu izin tinggal tetap, surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Kemudian, surat pemohon dapat berbahasa Indonesia, surat mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI tahun 1945.

Selanjutnya, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda, surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. Bukti pembayaran uang kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak, dan pasfoto pemohon.

Baroto, Direktur Tata Negara yang juga hadir dalam webinar tersebut menguraikan alur permohonan kewarganegaraan.

“Data-data tersebut kemudian diserahkan ke kantor wilayah Kemenkumham sesuai domisili pemohon. Lalu di Kanwil akan diperiksa untuk selanjutnya dikirim ke Kemenkumham Ditjen AHU untuk diverifikasi. Kemudian meminta pertimbangan dari Badan Intelejen Negara (BIN),” jelas Baroto.

“Setelah dari BIN dan dikabulkan, Presiden menetapkan Keppres. Kemudian pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah setia paling lambat tiga bulan. Setelah selesai mengucap sumpah, pemohon sudah menjadi WNI. Namun pemohon harus mengembalikan dokumen asing dan keimigrasian dalam waktu 14 hari,” lanjutnya.

Baroto pun menginformasikan, pengiriman berkas permohonan kewarganegaraan dapat dilakukan secara elektronik lewat laman resmi Ditjen AHU www.ahu.go.id. Dengan demikian, proses pendaftaran ini bisa dilakukan baik di dalam maupun luar negeri.

I Wayan Adi, perwakilan dari Kantor Wilayah di Bali yang turut hadir dalam webinar PerCa tersebut pun menambahkan, biaya pendaftaran permohonan kewarganegaraan pun dikurangi. Karena ini menjadi salah satu alasan mengapa anak-anak tidak mau mendaftar.

“Sekarang lebih ringan ya. Dari 50 juta kini hanya perlu membayar lima juta,” jelasnya.

Handayani pada kesempatan itu juga menegaskan, pendaftaran ini berlaku juga bagi setiap anak yang memilih menjadi warga negara asing.

“Walaupun sudah memilih menjadi WNI atau WNA itu harus dilaporkan ke Dukcapil sehingga di catatan akta kelahirannya itu ada dibuat statementnya, catatan pinggirnya, bahwa anak sudah memilih menjadi WNI atau anak sudah memilih menjadi WNA. Sehingga data kependudukan dengan data dari imigrasi menjadi sinkron,” ujarnya. (Ruth)

Baca juga: Jumlah Pekerja Anak di Kota Kupang Terus Meningkat

Tags: #kewarganegaraananak#kewarganegaraanganda#pendaftarankewarganegaraan#perkawinancampuran#permohonankewarganegaraan
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati