Kupang – Polres Manggarai Barat menangkap beberapa aktivis di Labuan Bajo yang melakukan aksi protes kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo, Senin (1/8/2022). Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai penangkapan ini sebagai bukti pembungkaman terhadap aspirasi warga.
“Situasi ini menunjukan keengganan pemerintah dalam menyikapi kekritisan warga negara terhadap kebijakan pembangunan. Kondisi ini juga sebagai bukti kemunduran demokrasi di Indonesia umumnya dan khususnya di NTT,” kata Direktur Eksekutif WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi dalam jumpa pers, Rabu (3/8/2020) sore.
Umbu Wulang mengatakan, saat ini sudah puluhan aktivis mengalami kekerasan fisik, diintimidasi, ditangkap dan ditahan. Akibatnya, kondisi di Labuan Bajo tidak lagi kondusif.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan, penangkapan dan penahan tersebut merupakan bagian dari pengamanan objek vital yakni Bandara Komodo. Penangkapan tersebut menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada objek vital yang menjadi hajatan banyak orang.
“Karena untuk menghindari dudukan atau boikot dan ada perlawanan kepada petugas yang berjaga, maka kita amankan,” kata Felli dikutip dari Antara.
WALHI NTT melihat kontroveersi yang terjadi merupakan imbas dari kebjikan dari pemerintah di Labuan Bajo. Umbu Wulang mengatakan, sejak penetapan Labuan Bajo sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dengan menjadikan Taman Nasional Komodo sebagai simbol utama, hingga niat pemerintah untuk merelokasi warga lokal dari Pulau Komodo terus menimbulkan kontroversi.
”Kebijakan dan rencana kebijakan yang kontroversial dari pemerintah inilah yang telah menimbulkan suasana ketidaknyamanan publik,” ujarnya.
Anthon Jhon Bala, Pengacara Rakyat dari Lembaga Ba’pikir melihat kondisi di Labuan Bajo hari ini sebagai sebuah upaya pembungkaman. Terutama soal eksistensi manusia dan eksistensi alam di wilayah tersebut.
Menurutnya, pemerintah tidak konsisten terhadap konsep taman nasional. Ia menilai pemerintah saat ini mengembangkan satu model pembangun yang disebut eco develpmentalism. Model pembangunan ini mengakibatkan masyarakat adat dan pelaku usaha pariwisata berskala kecil tersingkir.
“Nah eco developmentalism ini adalah sebuah paradigma pembangunan ekologi yang mengarah pada investasi skala besar,” ujar Jhon.
Praktek ini, kata Jhon, muncul dalam bentuk pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat oleh aparat keamanan. Jaminan kamtibmas yang seharusnya diberikan oleh aparat keamanan kemudian tidak lagi ditemukan. Sebaliknya, kata Jhon, aparat keamanan justru merespon permintaan atau kepentingan dari investasi.
“Inilah yang terjadi di Labuan Bajo hari ini. Karena kepentingan investasi itu, negara menjadi otoriter dan aparat negara di lapangan menjadi sangat represi,” jelas Jhon.
Ia melihat pengkapan dan penahan terhadap para aktivis pariwisata di Labuan Bajo hari ini sebagai darurat pelanggaran hak asasi manusia. Kondisi ini, menurut Jhon, terlihat dari tindakan represif aparat keamanan yang memberangus hak-hak masyarakat dalam berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
Selain itu, tidakan semacam ini dinilai sebagai upaya menghilangkan hak masyarakat untuk hidup layak dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Akibatnya, masyarakat dipaksa untuk tidak lagi terlibat secara aktif dalam memastikan lingkungan disekitarnya yang bisa berdampak pada keberlanjutan hidupnya.
“Ini adalah model pelanggaran HAM atas lingkungan yang sehat, lingkungan yang sustainabel,” ujarnya.
WALHI NTT meminta pemerintah untuk memperbaiki komunikasi publiknya saat ini. Pemerintah juga diminta berhenti menggunakan aparat keamanan dalam membungkam kekritisan warga. “Meminta pemerintah untuk melakukan pemulihan Kesehatan fisik dan psikologis bagi para korban represif beserta dengan keluarganya yang terdampak,” kata Umbu Wulang dalam menyampaikan pernyataan sikap WALHI NTT.(Joe)
Baca juga: Gubernur NTT Akui Salah Tidak Sosialisasikan Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo



