Kupang – Polres Malaka telah menahan AK, seorang perekrut calon pekerja migran non prosedural yang sudah beroperasi 9 bulan terakhir.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Johni Asadoma, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan ini dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.
Terduga pelaku ini dijemput di Kada, Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima oleh anggota Satreskrim Polres Malaka, 7 Juni 2023, sekitar pukul 23.10 WITA.
Baca juga: NTT Terima 55 Jenazah, Mahfud MD : Pemda Terlibat Perdagangan Orang
AK telah dimintai keterangan terkait operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaka yang menjadi daerah dengan banyak kasus perdagangan orang di NTT.
AK yang beroperasi di Malaka sejak September 2021 hingga Juni 2022 telah merekrut 21 orang. Korbannya 4 orang laki-laki dan 17 orang perempuan. AK menyelundupkan mereka ke seorang bos di Malaysia yang dipanggilnya Toke dengan imbalan Rp 4 – 5 juta per orang.
“Toke merupakan bos yang menerima perekrutan calon PMI non prosedural,” jelas Ariasandy.
Baca juga : Komnas HAM Beberkan Keburukan Pemda NTT Cegah Perdagangan Orang
AK biasanya bertemu langsung dan membujuk menggunakan uang kepada orang tua para calon korbannya.
Iming-iming gaji Rp 3,3 juta dengan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, baby sitter maupun pelayanan restoran di Malaysia dijanjikan AK.
“Yang bersangkutan telah mengakui semua praktek perekrutan calon PMI non prosedural yang berada di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka,” kata Ariasandy.
Baca juga: Kapolda NTT Perintahkan Kapolres Petakan Kasus Perdagangan Orang di Daerah
AK dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas TPPO.
Selanjutnya, interogasi terhadap para saksi dan korban yang berada di wilayah hukum Polres Malaka untuk proses hukum akan dilakukan. ****