• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, November 18, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, 3 Kejahatan Ini Jadi Target

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi kedua negara di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022 (Foto: VOI)

Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi kedua negara di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022 (Foto: VOI)

0
SHARES
192
VIEWS

Jakarta– Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi pada Selasa, 25 Januari 2022. Perjanjian ini untuk mencegah dan memberangus kejahatan lintas batas kedua negara terutama korupsi, perdagangan narkoba, dan terorisme.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia- Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut 18 tahun ke belakang.

BacaJuga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

23 Mei 2025

Menurut Yasonna yang meneken perjanjian itu, aturan retroaktif sesuai dengan pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Penandatangan Perjanjian Ekstradisi berlangsung dalam pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.

Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998 telah berupaya mewujudkan Perjanjian Ekstradisi, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Singapura.

Reuters melaporkan, Indonesia sudah sejak lama berusaha mewujudkan perjanjian ini. Indonesia kesulitan membawa para buronan ke pengadilan atas tuduhan menggelapkan uang dalam jumlah besar selama krisis keuangan Asia.

Indonesia telah membentuk satuan tugas BLBI untuk mengejar para pemilik bank yang menerima dana talangan US$ 8 miliar saat krisis Keuangan Asia pada akhir 1990-an. Namun mereka tidak membayar kembali dana tersebut.

“Perjanjian ekstradisi akan meningkatkan kerja sama dan memerangi kejahatan dan mengirimkan sinyal positif yang jelas kepada investor,” kata Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Perjanjian Ekstradis menyebutkan 31 jenis kejahatan dapat diekstradisi untuk pelanggaran yang dilakukan hingga 18 tahun ke belakang. Dan seseorang tidak dapat lari dari tuntutan keadilan dengan mengubah kewarganegaraannya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee pada tahun 2007 mengawasi penandatanganan perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan. Namun parlemen Indonesia tidak kunjung meratifikasinya. (Antara/Reuters/Biro Pers Kepresidenan/ (k-04)

Tags: #Korupsi#LeeHsienLoong#Perjanjianekstradisi#Presidenjokowi#Retroaktif#Singapura
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

by PriyaHusada
23 Mei 2025
0

Ketika video viral tentang wisatawan merasa dipalak di Ratenggaro bikin geger, NTT dihadapkan lagi pada pertanyaan lama: Apakah kita sudah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati