Jakarta– Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas) memperluas akses masyarakat dengan menyediakan layanan contact center. Sebulan beroperasi, contact center telah menerima 3.863 panggilan dan 334 permintaan melalui aplikasi Whatsapp (WA). Ini data per 10 Maret 2022.
Kikin Tarigan sebagai anggota Komnas Disabilitas mengatakan kepada KatongNTT.com, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi semua warga disabilitas. Sekalipun, sebagai lembaga yang baru dibentuk tentu masih mengalami sejumlah kendala.
“Ini bagian dari kerja Komnas Disabilitas untuk percepatan penyerapan aspirasi atau pengaduan dan informasi,” kata Kikin di Jakarta, Minggu (13/3/2022).
“Tentu melayani secara nasional dan berharap semakin banyak dari Indonesia Timur atau wilayah lain yang sulit akses,” ujarnya.
Dalam keterangan tertulis akhir pekan lalu, Komnas Disabilitas menyebutkan pihaknya menjalin kerja sama dengan PT Infomedia. Perusahaan ini menyediakan contact center Disabilitas Tanah Air (DITA) 143 dan 08111388143 (WA).
Hal itu sebagai strategi mengeliminasi hambatan peran aktif setiap penyandang disabilitas di seluruh Indonesia di era Society 5.0.
Topik utama pelaporan kasus umum via contact center meliputi, ketenagakerjaan/ekonomi inklusif termasuk advokasi akses permodalan perempuan disabilitas pra-sejahtera.
Sebagai lembaga baru, ujar Kikin, tantangan utama yang dihadapi adalah menyiapkan perangkat kelembagaan. Ini sekaligus merespons perkembangan isu terkait hak penyandang disabilitas.
“Terutama dalam percepatan pemenuhan 22 hak umum penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik anak,” ujarnya.
Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pada sisi internal, Komnas telah menetapkan visi, misi, langkah prioritas, isu prioritas dan program kerja.
Kemudian, keberpihakan nyata dengan advokasi berbasis data, kajian dan dampak, partisipasi aktif penyandang disabilitas melalui sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kapasitas, serta kelembagaan Komnas Disabilitas yang kuat dan kerjasama yang setara.
Saat ini, lanjut dia, ada empat bidang kerja meliputi Pokja I (Hak-hak Dasar), Pokja II (Hak Spesifik Perempuan dan Anak Dengan Disabilitas serta Kelompok Disabilitas Rentan lainnya). Selanjutnya, Pokja III (Harmonisasi dan Implementasi Kebijakan), Pokja IV (Pengembangan Data, Literasi dan Riset).
Komnas Disabilitas juga membagi dalam tujuh wilayah kerja meliputi: Wilayah I – Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Wilayah II – Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali. Wilayah III – Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
Wilayah IV – Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Ibu Kota Negara (IKN). Wilayah V – Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Wilayah VI – Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Wilayah VII – Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. (Heri Soba)