24 March 2023
PPKM Diperpanjang, Hanya Kabupaten Kupang Masuk Level 4
Lingkungan

PPKM Diperpanjang, Hanya Kabupaten Kupang Masuk Level 4

Sep 8, 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diluar pulau Jawa-Bali diperpanjang mulai 7-20 September 2021. Untuk Priivinsi Nusa Tenggara Timur, hanya Kabupaten Kupang yang berada di level 4.

Dalam konferensi pers, Senin, 6 September 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, daerah di luar Jawa-Bali dengan status PPKM level 4 sebanyak 23 Kabupaten/Kota. Jumlah tersebut menurun dari 2 minggu sebelumnya, yakni sebanyak 34 Kabupaten Kota.

“Yang sudah turun ada 15 Kabupaten/Kota. Namun ada penambahan 8 Kabupaten/Kota yang naik dari level 3 ke level 4 sehingga total yang diterapkan level 4 ada 23 Kabupaten/Kota,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Panjaitan mengatakan, secara keseluruhan, indikator transmisi penyakit yang terdiri dari penambahan kasus terkonfirmasi, jumlah perawatan pasien di rumah sakit dan jumlah kematian pasien Covid-19 terus mengalami perbaikan.

Kendati demikian, masyarakat diimbau agar tidak lengah, sebab bisa berakibat pada peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi. Karena itu, masyarakat harus tetap menaati protokol kesehatan dan vaksinasi perlu dipercepat.

“Semua ini tentunya adalah sesuatu yang patut kita syukuri, yang merupakan buah dari kerja keras kita semua. Hal ini bukanlah bentuk eforia yang harus kita rayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus beberapa minggu ke depan,” ujar Luhut.

Covid-19 juga diakui tidak akan hilang dalam waktu cepat. Karena itu, tiga hal utama yang perlu dilakukan satu ini adalah akselerasi vaksinasi, penerapan protokol kesehatan 3M dan deteksi 3T.

” Di mana sistem peduli lindungi yang kita gunakan saat ini akan menjadi generator utama dari tiga strategi tersebut. Sehingga bisa meminimalkan penularan Covid-19 ketika kita membuka kembali aktivitas masyarakat secara bertahap,” kata Luhut.

Khusus di Nusa Tenggara Timur, hanya satu Kabupaten yang melaksanakan asesmen level 4 yakni Kabupaten Kupang. Sebelumnya, Kabupaten Kupang masuk dalam PPKM level 3.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39, 40, dan 41 yang mengatur tentang PPKM level 2-4 di seluruh wilayah di Indonesia, Kota Kupang turun ke level 3 dan Sumba Timur turun ke level 2.

Kabupaten Kupang diharuskan melakukan testing terhadap suspek, yakni mereka yang bergejala serta kontak erat dengan target per hari sebanyak 285 orang. Sementara tracing perlu dilakukan sampai lebih dari 15 kontak erat per kasus.

Treatment pun perlu dilakukan secara komprehensif sesuai berat gejala. Pasien yang perlu dirawat di rumah sakit adalah pasien yang bergejala sedang, berat dan kritis.

Percepatan vaksinasi perlu menjadi perhatian pemerintah, agar sebisa mungkin melindungi banyak orang. Selain itu, pemerintah daerah, gubernur dan bupati diminta mengawasi ketersedian obat dan oksigen bagi pasien Covid-19. Mereka juga diharuskan mengawasi harga agar sesuai dengan harga yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Berikut daftar lengkap daerah yang menerapkan PPKM level 2-4 di NTT :

PPKM level 4

  1. Kabupaten Kupang

PPKM level 3

  1. Kota Kupang
  2. Beli
  3. Flores Timur
  4. Malaka
  5. Manggarai
  6. Manggarai Barat
  7. Rote Ndao
  8. Sabu Raijua
  9. Sumba Barat
  10. Sumba Barat Daya
  11. Sumba Tengah
  12. Timor Tengah Utara

PPKM level 2

  1. Alor
  2. Ende
  3. Lembata
  4. Manggarai Timur
  5. Nagekeo
  6. Ngada
  7. Sikka
  8. Sumba Timur
  9. Timor Tengah Selatan . (Joe)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *