“WALHI NTT menilai bahwa KLHK telah menyalahi mandat UU dengan membuat MoU dengan perusahaan daerah yang secara jelas tidak memiliki kompetensi konservasi,” kata Umbu.
Kupang – Direktur Operasional PT. Flobamor, Abner Ataupah menyebut kanaikan tarif TN Komodo menjadi Rp. 3,75 juta tidak perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disampaikan oleh Abner kepada KatongNTT usai pertemuan Bakohumas IV Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Kamis (11/8/2022) di Hotel Ima Kupang.
Menurut Abner, tarif baru tersebut menjadi kewenangan PT. Flobamor yang ditunjuk pemerintah untuk sebagai pengelola di TN Komodo. Tarif tersebut pun sudah berdasarkan kesepakatan dengan Balai Taman Nasional Komodo.
“Dari peraturan-peraturan, turun ke MoU, turun lagi ke penunjukkan, dan turun lagi ke PKS, turun lagi ke Rencana Pelaksanaan Program dan Rencana Kerja Tahunan, yang dimana-mana nilai-nilainya itu sudah disebutkan dan disepakati antara PT. Flobamor dan Balai TNK,” kata Abner.
“Itu menjadi kewajibannya PT. Flobamor. Karena kewajiban Flobamor, Flobamor berwenang menetapkan tarif,. Jadi tidak perlu pakai Perda” lanjut Abner.
Menurutnya, seluruh keuntungan yang didapatkan dari penetapan tarif tersebut kemudian akan menjadi milik Pemerintah Provinsi. Hal ini karena PT. Flobamor merupakan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT.
Pemerintah Provinsi NTT sudah memberlakukan tarif baru masuk TN Komodo pada 1 Agustus 2022. Kenaikan tarif itu, sesuai apa yang disampaikan oleh Pemerintah, dimaksudkan untuk konservasi.
Selain menaikan tarif masuk, pemerintah juga membatasi jumlah kunjungan ke TN Komodo hanya 200.000 orang dalam setahun. Setiap pemesanan tiket dengan tarif baru itu akan berlaku selama satu tahun per orang.
Sekertaris daerah (Sekda) Provinsi NTT, Domu Warandoy mengatakan, keterlibatan PT. Flobamor dalam mengelola TN Komodo dan Pulau Padar didasari Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Domu menyebut, MoU tersebut dilakukan pada November 2021.
“Ada salah satu pasal dalam MoU itu yang menyebut Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dapat memberi kewenangan kepada BUMD untuk melakukan pengelolaan dan MoU dengan KLHK. Tetapi wajib hukumnya untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS), kemudian rencana pelaksanaan program, dan kegiatan tahunan. Semua itu sudah dibuat,” kata Domu.
Domu menegaskan, kenaikan tarif masuk TN Komodo semata-mata untuk konservasi. Kenaikan tarif tersebut hanya berlaku di Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya. Sedangkan di Pulau Rinca yang juga terdapat Komodo, tarif masuknya masih tetap menggunakan tarif yang lama.
“Upaya konservasi adalah karena komodo termasuk harta yang paling mahal. Jika jumlah kunjungan lebih dari nilai maksimal akan menyebabkan jasa ekosistem berkurang. Sebagai contoh perubahan tingkah laku komodo secara genetik,” ujar Domu.
Abner menjelaskan, dari tarif baru tersebut akan dibagi 60-70 persen untuk konservasi, 15 persen untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau tarif masuk dan 15 persen untuk fasilitas.
Meski sudah diberlakukan sejak 1 Agustus 2022, tarif baru itu belum sepenuhnya berlaku. Kenaikan tarif tersebut akan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2023. Untuk saat ini, kata Abner, wisatawan bisa memilih menggunakan tarif yang lama atau tarif baru.
“Dispensasi itu bukan penundaan. Tetapi dispensasi itu juga memberlakukan tarif lama. Untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar. Jadi tarif baru juga berlaku, tarif lama juga tetap berlaku,” ujar Abner.
KLHK Menyalahi Mandat UU
Direktur Eksekutif WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi menilai pemerintah provinsi NTT melampaui kewenangan dalam urusan konservasi di TN Komodo. Menurutnya yang berwenang mengurus konservasi adalah Balai Taman Nasional Komodo dan KLHK.
Pemerintah Provinsi NTT baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Taman Nasional Komodo. Umbu mengatakan, setelah melakukan analisis, Pergub tersebut dibentuk bukan berdasarkan perintah aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi tidak punya kewenangan membentuk Pergub tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Taman Nasional Komodo.
“WALHI NTT menilai bahwa KLHK telah menyalahi mandat UU dengan membuat MoU dengan perusahaan daerah yang secara jelas tidak memiliki kompetensi konservasi,” kata Umbu.
Pernyataan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Yang perlu dicatat bahwa tidak ada penjelasan apapun terkait kompetensi perusahaan daerah dalam urusan konservasi. Sedangkan UU keanekaragaman hayati hanya memandatkan urusan konservasi di kawasan Taman Nasional kepada Kementerian,” jelasnya.
Ia pun meminta pemerintah daerah untuk membuka ke publik MoU tersebut sebagai bentuk transparansi.(Joe)
Baca juga: Seminggu Diberlakukan, Pemprov Tunda Penerapan Kenaikan Tarif TN Komodo



