Kupang – Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, rohaniawan pegiat anti perdagangan orang (human trafficking) dipolisikan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN).
Romo Paschal, begitu sapaannya, yang adalah Ketua Komisi Pelayanan Pastoral Migran dan Perantau (KPPMP) dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Pelapornya adalah Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo.
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam Perwakilan Tim Penasehat Hukum, Muhamad Ilyas, membenarkan laporan tersebut.
Ilyas selaku kuasa hukum dari Romo Pascal menyebut sampai saat ini kliennya belum dipanggil atau menjalani pemeriksaan polisi.
Baca juga: Lapor Penuding ke Polisi, Romo Paschal: Saya Duga Terkait Mafia Pengirim PMI
Sementara Bambang didampingi kuasa hukumnya melaporkan Romo Paschal di Polda Kepri pada 7 Februari 2023.
“Terkait dengan duduk perkaranya kami tidak mau berkomentar dan belum ada pemanggilan terhadap klien kami,” jawab dia dalam pesan singkat, Jumat 10 Februari 2023.
Ia menegaskan kliennya akan menjalani proses hukum sesuai prosedur usai dilaporkan dan menaati hukum yang berlaku.
“Tanggapan kami (terhadap kasus ini), selaku warga negara yang taat terhadap hukum, maka klien kami akan mengikuti proses hukumnya,” lanjutnya.
Imam di Keuskupan Pangkalpinang ini sendiri sebelumnya telah memberikan tanggapan ke berbagai media usai adanya laporan tersebut.
Baca juga: JarNas Anti TPPO Minta Polisi Usut Penuding Romo Paschal Menyekap TKI
Menurut Romo Paschal, materi yang dipakai Wakabinda Kepri Bambang Panji Prianggodo untuk mempolisikan dirinya adalah pengaduan masyarakat terkait tenaga kerja ilegal.
Pengaduan ini ia tembuskan ke 12 instansi penegak hukum dan instansi yang terkait dengan masalah praktek Pekerja Migran Indonesia.
Tidak diketahui seperti apa isi materi pengaduan yang dilakukan Romo Pascal. Namun menurut Wakabinda Kepri materi pengaduan tersebut merugikan dirinya. (Putra Bali Mula)