26 March 2023
Aturan Bersekolah Subuh di Kota Kupang Tuai Protes Orang Tua Murid
Sorotan

Aturan Bersekolah Subuh di Kota Kupang Tuai Protes Orang Tua Murid

Feb 28, 2023

Kupang – Tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa pemberitahuan apa-apa kepada orang tua murid, tiba-tiba saja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mewajibkan sekolah untuk masuk sekolah jam 05.00 Wita.

Sontak kebijakan ini langsung menuai protes para orang murid SMAN/SMKN di Kota Kupang yang menjadi sekolah contoh kebijakan ini. Terdapat 10 sekolah yang disasar kebijakan baru ini yaitu 4 SMKN dan 6 SMAN.

Martinus Tokan, orang tua murid SMAN 5 Kupang mempertanyakan dasar dari keputusan yang mendadak disampaikan ini.

“Kebijakan ini kita tidak tahu wujudnya ini apakah dalam keputusan atau kesepakatan, kita tidak tahu dokumennya apa,” tukasnya saat dihubungi Senin 27 Februari 2023.

Sebelumnya, kepala sekolah sudah mengimbau agar anak-anak murid mengikuti aturan itu. Pemberitahuan ini dimuat dalam grup WhatsApp yang anggotanya adalah seluruh orang tua murid siswa SMAN 5 Kupang.

Baca juga: Siswa Mendadak Bersekolah Jam 5 Pagi, Dinas Pendidikan NTT Takut pada Gubernur?

Para orang tua yang terkejut mendapati informasi ini lantas mempertanyakan alasan kebijakan yang tiba-tiba tersebut.

“Karena tidak lazim dan kita tanyakan kepada kepala sekolah. Bila hal ini sudah jadi kebijakan maka kasih kami dokumen kebijakan itu seperti apa bentuknya, dasar hukumnya, tetapi tidak direspon sekolah juga,” ujarnya.

Tidak adanya dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan atas aturan yang muncul tiba-tiba ini maka bisa dianggap sebagai berita bohong.

“Jadi kami anggap ini hoaks karena tidak ada pertanggungjawabannya,” tegas Martinus.

Seandainya kebijakan ini mempunyai dasar hukum pun ia menilai kebijakan ini akan sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.

Bila terlalu awal masuk sekolah, kata dia, berdampak terhadap keamanan dan kesehatan anak-anak. Waktu tidur anak akan berkurang dan mempengaruhi kesehatan. Kondisi ini akan menggangu konsentrasi anak saat menerima pelajaran dalam kelas.

Sedangkan orang tua di rumah juga selama ini berupaya agar anak mendapatkan waktu tidur yang baik. Selain itu yang diperhitungkan adalah pelajar SMA yang ada dalam masa pubertas. Masa ini membuat siklus atau waktu tidur dan bangun anak cenderung berubah. Biasanya anak tidur sekitar jam 11 malam.

Dalam kondisi waktu masuk sekolah yang biasanya pun orang tua telah mengatur anak dengan perhatian lebih. Apalagi bila kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Kondisi ini pun perlu diperhitungkan oleh pengambil kebijakan. Anak-anak yang biasanya bangun jam 6 pagi diharuskan bangun jam 4 pagi. Sedangkan tidak semua orang tua mempunyai kendaraan pribadi untuk mengantarkan anak ke sekolah.

Bilamana seorang siswi terpaksa berangkat subuh seperti itu maka harus menggunakan ojek misalnya. Hal ini jelas mengkhawatirkan karena keadaan yang masih gelap dan membahayakan keselamatan anak.

“Sehingga ini harus dilihat kembali, DPRD terutama, mereka harus turun tangan terhadap hal ini,” ungkap dia.

Siswa SMAN 6 Kupang mendengarkan arahan kepala sekolah di hari pertama penerapan sekolah subuh pada Senin 27 Februari 2023. (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)
Siswa SMAN 6 Kupang mendengarkan arahan kepala sekolah di hari pertama penerapan sekolah subuh pada Senin 27 Februari 2023. (Putra Bali Mula – KatongNTT.com)

Baca juga: Memotret Ironi Sekolah Swadaya Orang Tua dan Guru di Kabupaten Kupang

Tujuan besar dari kebijakan pemerintah NTT yang tidak biasa ini pun menjadi pertanyaan besar dirinya sebagai orang tua. Ia heran, apa yang ingin dicapai pemerintah. Sehingga para murid diharuskan masuk sekolah lebih awal lagi dari biasanya. Dasar pertimbangan yang rasional dan dapat dijelaskan secara ilmiah diperlukan atas kebijakan seperti ini.

“Sehingga tidak jadi serampangan begini,” komentarnya lagi.

Pada prinsipnya, kata dia, orang tua tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya yang lebih rasional atau masuk akal daripada kebijakan baru ini.

Menurutnya, kebijakan baru ini mengorbankan generasi muda. Selain itu pihak sekolah tidak boleh mempublikasikan atau mengimbau hal yang belum jelas dasar hukumnya.

Salah satu orang tua siswa SMA Negeri 3 Kupang, Lidia Radja, juga tegas menolak kebijakan ini. Aturan ini jelas meresahkannya sebagai orang untuk membiarkan anak keluar di waktu subuh seperti itu.

Ia juga menyoroti kebijakan ini tanpa analisa ilmiah yang terukur. Menurutnya setiap kebijakan pemerintah perlu dasar hukum yang benar-benar jelas.

“Di luar negeri masuk sekolah jam 9 tapi di NTT mulai jam 5 pagi. Sebenarnya harus dimulai dari rumah jika ingin membentuk karakter anak,” ungkap dia.

Ia mengancam akan mengeluarkan anaknya dan mencari sekolah swasta bila pemerintah memaksakan menjalankan aturan tersebut.

“Terpaksa anak dikeluarkan karena ini bukan solusi meningkatkan kualitas pendidikan tapi justru merusak pendidikan,” tegasnya.

Lidia mengatakan Kota Kupang sendiri fasilitas umum dan aktivitas kotanya tidak berlangsung selama 24 jam seperti Jakarta. Maka tidak menjadi hal yang mendesak agar aturan ini dijalankan.

Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Kupang Marselina Tua menyampaikan ihwal masuk sekolah pukul 05.00 WITA ini baru disampaikan kepada para guru yang sebagian besar memiliki anak kecil di rumah.

Ia tidak menepis akan ada kendala bila aturan ini diwajibkan terlebih kepada peserta didik kelas XII. Untuk itu ia berharap pemerintah menyiapkan kendaraan di pagi hari untuk mendukung program ini. (Putra Bali Mula)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *