Kupang – Surabaya Tolak 736 Ekor Sapi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Petugas Karantina Pertanian Surabaya menolak ratusan ternak itu yang rencananya transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Namun penetapan beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh Menteri Pertanian menjadi alasan penolakan tersebut.
Penetapan daerah wabah PMK itu tertuang dalam Kepmentan No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022. Konsekuensinya, tidak ada hewan ternak rentan PMK yang keluar ataupun masuk ke wilayah Provinsi Jawa Timur per 9 Mei 2022.
Dokter hewan karantina wilayah kerja Tanjung Perak Tri Endah dalam keterangan tertulis Senin, (16/5) mengatakan sapi-sapi tersebut tujuan akhirnya adalah Bekasi dengan rencana awal tujuan sandarnya kapal ternak KM Calypso di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Karena adanya status daerah wabah PMK di Jatim, maka kapal ternak tersebut diminta mengalihkan trayeknya menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapalnya hanya boleh berlabuh saja, tidak boleh bersandar dan sapi-sapi tidak boleh diturunkan,” katanya.
Dokter hewan Endah menjelaskan selama beberapa hari di dalam kapal, sejak Rabu (11/5), sapi-sapi dari NTT dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat karantina hewan serta diberi pakan dan minum oleh pemilik.
Pejabat karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak terus siaga melakukan pengawasan untuk memastikan kapal tidak sandar dan tidak ada sapi yang diturunkan.
Baca Juga : Cegah PMK, Gubernur NTT Larang Masuk Hewan Ternak dan Produk Turunannya
“Kami sudah terbitkan berita acara penolakan terhadap pemasukan sapi-sapi tersebut. Berkat kerja sama dengan instansi terkait, KM Calypso dapat melanjutkan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (14/5) pukul 06.00 WIB setelah mendapatkan port clearance (persetujuan berlayar) dari Syahbandar,” katanya.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan sejak dikonfirmasi positif virus PMK di empat wilayah Jawa Timur, Karantina Pertanian Surabaya telah melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya hewan rentan dan produk hewan PMK di Jawa Timur. Hal ini sesuai SE Kepala Badan Karantina Pertanian No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK.
“Saya mengapresiasi kinerja pejabat karantina di lapangan dan kolaborasi dengan instansi terkait. Wabah PMK ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pengetatan lalulintas hewan rentan PMK dan produknya untuk mencegah penyebaran penyakit ini agar tidak semakin meluas,” katanya.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat juga sudah mengeluarkan instruksi nomor 01/Disnak/2022 yang melarang masuknya hewan ternak serta produk turunannya. Misalnya daging, susu, semen dan kuku.
Instruksi tersebut pada dasarnya meminta seluruh kepala daerah dan pihak terkait untuk melarang sementara masuknya ternak dan produk asalnya dari daerah-daerah tertular seperti Jawa Timur, Aceh dan daerah lain di Indonesia yang sudah tertular penyakit mulut dan kuku (PMK). [ANTARA]