Pemilik Klinik Angkat Bicara Soal Izin Tes Antigen dan PCR
Klinik yang membuka pelayanan tes rapid antigen wajib mengantongi izin dari Dinas Kesehatan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam operasionalnya, klinik tersebut mendapat pengawasan ketat. Klinik hanya diperbolehkan melayani tes rapid antigen. Mereka tidak diizinkan melakukan pelayanan tes PCR. Setelah mendapat izin,
Laboratorium Klinik ASA Langgar Berbagai Aturan Terkait Tes PCR
Laboratorium Klinik ASA juga tidak memiliki dokter penanggung jawab untuk melakukan test PCR 3 dan telah mengeluarkan hasil pemeriksaan tes PCR tanpa izin.