Klinik yang membuka pelayanan tes rapid antigen wajib mengantongi izin dari Dinas Kesehatan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam operasionalnya, klinik tersebut mendapat pengawasan ketat.
Klinik hanya diperbolehkan melayani tes rapid antigen. Mereka tidak diizinkan melakukan pelayanan tes PCR.
Setelah mendapat izin, pemilik klinik wajib mematuhi protokol kesehatan ketat. Para tenaga kesehatan yang bekerja di klinik wajib dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Sejumlah pemilik klinik di Kota Kupang menjelaskan hal ini kepada KatongNTT, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Pemilik Narisha Beauty Clinic, dr Frans C Homalessy, mengatakan kliniknya telah mengantongi izin dari Dinkes untuk pelayanan tes rapid antigen. Tentunya dengan lebih dahulu dia memenuhi persyaratan.
Syarat yang harus dipenuhi, kata Frans, antara lain wajib memiliki tenaga spesialis. Tenaga spesialis wajib disertai sertifikat lulusan analisis. Kemudian harus tersedia penanggung jawab praktek dengan kualifikasi dokter. Klinik Narisha sendiri memiliki dua tenaga spesialis, perawat dan dokter.
“Kami sudah mendapat izin dari Dinkes,” ujar Frans.
Persyaratan selanjutnya, hasil swab tes rapid antigen wajib dilaporkan secara rutin kepada Dinkes untuk kemudian ditangani lebih lanjut.
Frans mengatakan, praktek pelayanan tes rapid antigen di bawah pengawasan ketat, baik dari Dinas Kesehatan, Balai POM, dan Kepolisian.
Harga tes rapid antigen di klinik Narisha sebesar Rp 150 ribu. Setiap hari klinik ini melayani sampai 150 orang.
Frans yang juga bekerja sebagai Kepala ICU Rumah Sakit Siloam di Kota Kupang, beralasan kliniknya membuka pelayanan tes antigen untuk membantu pemerintah mendeteksi penyebaran Covid-19.
Pemilik Klinik Emaus, dr Samson Ehe Teron mengaku telah mengantongi izin dari Dinas Kesehatan Kota. Mengenai persyaratan, penjelasannya senada dengan Frans. Kliniknya memiliki tiga tenaga spesialis, satu perawat dan dua dokter umum.
“Wajib memiliki izin dari Dinkes. Kami telah memenuhi persyaratan itu, sehingga boleh dibuka. Pemberian izin akan diikuti dengan pengawasan yang ketat dari Dinkes,” katanya.
Samson yang juga bekerja sebagai Kepala Transfusi Darah Palang Merah Indonesia wilayah NTT mengatakan, dalam sehari kliniknya mampu melayani sampai 200 orang. Harga tes rapid antigen dipatok sebesar Rp 100 ribu.
Dia mengklaim, akurasi tes itu mencapai 99 persen, bahkan mendekati 99,9 persen.
Pekan lalu, Dinkes Kota Kupang menghentikan sementara operasional Laboratorium Klinik ASA dan Klinik King Care karena dinilai melanggar aturan tentang pelayanan tePCR.
Laboratorium Klinik ASA disebut tidak mengantongi izin untuk menyediakan pelayanan tes PCR dan tidak memiliki tenaga spesialis yang bertanggung jawab.
Adapun Klinik King Care dihentikan operasionalnya sementara karena melakukan kerja sama dengan Klinik ASA dalam pelayanan tes PCR . (Fa)