Pemilik Klinik Angkat Bicara Soal Izin Tes Antigen dan PCR
Klinik yang membuka pelayanan tes rapid antigen wajib mengantongi izin dari Dinas Kesehatan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam operasionalnya, klinik tersebut mendapat pengawasan ketat. Klinik hanya diperbolehkan melayani tes rapid antigen. Mereka tidak diizinkan melakukan pelayanan tes PCR. Setelah mendapat izin,
Penumpang Wajib Tes Rapid Antigen di Pelabuhan Waingapu
Pemeriksaan rapid antigen kepada semua penumpang dan ABK dikarenakan waktu pelayaran kapal dari pelabuhan awal ke Waingapu selalu lebih dari 24 jam.