Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan seluruh penumpang dan anak buah kapal (ABK) melakukan tes rapid antigen dan Polymerase Chain Reaction atau PCR sehubungan kasus Covid-19 melonjak dalam sepekan terakhir.
Penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur dalam sepekan terakhir tercatat 237 kasus positif baru. Lonjakan kasus ini dilatari hasil tracing di Kapal Motor Egon pada Senin (28/6/2021) lalu.
KM Egon berlayar dari Surabaya, Jawa Timur menyinggahi Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat membawa 19 penumpang dan 26 ABK. Hasil tracing menunjukkan semua penumpang dan ABK positif Covid-19.
Mereka menjalani tes rapid antigen dan PCR oleh tim Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Waingapu bersama tim tracing Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur. Tracing dilakukan sekitar 200 meter dari pantai sebelum KM Egon diizinkan sandar di Pelabuhan Nusantara Waingapu.
Peningkatan kasus positif Covid-19 ini kemudian mendorong Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur melakukan rapat bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi NTT secara virtual Senin (5/7/2021).
Rapat memutuskan semua kapal penumpang yang hendak sandar di Pelabuhan Nusantara Waingapu beserta seluruh penumpang dan awak kapal wajib menjalani tes rapid antigen sebelum diizinkan turun.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoi kepada KatongNTT.com, Selasa, 6 Juli 2021 menjelaskan keputusan untuk melaksanakan pemeriksaan rapid antigen kepada semua penumpang dan AB dikarenakan waktu pelayaran kapal dari pelabuhan awal ke Waingapu selalu lebih dari 24 jam.
Sehingga penumpang yang mengantongi rapid antigen negatif saat keberangkatan dari pelabuhan asal sudah lebih dari 2×24 jam saat tiba di pelabuhan Nusantara Waingapu.
“Semua penumpang kapal harus dirapid antigen sebelum turun. Jadi kalau negatif baru diizinkan pulang ke rumah dan lakukan isolasi mandiri. Sedangkan yang positif antigen harus jalani karantina terpusat,” kata Domu.
Untuk pelaku perjalanan yang masuk ke Waingapu dengan menggunakan jasa penerbangan diwajibkan menunjukkan hasil rapid negatif minimal 1×24 jam sebelum jam kedatangan atau 2×24 jam untuk hasil negatif pemeriksaan PCR.
Selanjutnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke-11 yang berlaku sejak Senin (28/6/2021) hingga Senin (12/7/2021) mendatang diizinkan untuk masuk kerja 100 persen.
Namun dalam perubahan PPKM ke-12 kali, ASN dan semua instansi vertikal hanya boleh masuk kerja di kantor sebanyak 25 persen, sedangkan 75 persennya bekerja dari rumah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari menghindari kerumunan agar laju penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.
Pembatasan lain yang diatur dalam PPKM ke-12 adalah Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur akan menyurati semua pemuka agama agar dalam dua minggu ke depan semua proses ibadah tatap muka ditiadakan.
“Kita sudah keluarkan surat kepada para tokoh agama agar ibadah dilakukan secara daring,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ayub Tay Paranda secara terpisah meminta kepada pemerintah melalui Satgas Covid-19 agar memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan memastikan tidak ada kerumunan dengan alasan apapun kecuali ada kedukaan.
Namun di acara kedukaan juga harus dilakukan pengawasan secara ketat agar protokol kesehatan tetap dilakukan secara ketat.
Ayub juga meminta kepada pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi di semua Puskesmas yang ada di Sumba Timur. Sehingga penyebaran Covid-19 tidak mengancam nyawa masyarakat Sumba Timur.
“Terutama di daerah-daerah zona merah kalau boleh program vaksinasinya dipercepat,” tandasnya.
Untuk diketahui sampai dengan Selasa (6/7/2021) total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur sebanyak 1.871 kasus dengan rincian 1.517 kasus sembuh, masih dirawat 302 kasus, dan 52 kasus meninggal dunia.(Al/Rita Hasugian)
Data Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur:
1 Juli 27 kasus dan 1 meninggal
2 Juli 19 kasus
3 Juli 19 kasus
4 Juli 28 kasus
5 Juli 24 kasus
6 Juli 44 kasus
Sumber: Posko Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur.