Warga dusun di Kabupaten TTS (Timor Tengah Selatan) belum memiliki Nomor Induk Keluarga, KTP, dan KK. Padahal mereka sudah berulang kali mengurus dokumen kependudukan itu. Namun, hasilnya nihil.
Dua warga Dusun 2 Oebimanis, Desa Kokoi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, Provinsi NTT, Anthoneta Misa dan Melianus Saefatu menjelaskan hal itu kepada KatongNTT, Senin, 30 Agustus 2021.
Keduanya datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten TTS didampingi Kepala Dusun 2 Oebimanaris, Orista Nomleni.
Kehadiran mereka bertepatan acara serah terima jabatan Kepala Dinas Dukcapil Abner Tahun digantikan Apris Manafe.
Bupati TTS Egusem Pieter Tahun hadir untuk melantik pejabat baru itu.
“Kami sebagai masyarakat di desa berharap setelah sertijab kepala dinas yang baru ada terobosan baru, karena kami selama ini tidak ada KTP dan KK,” kata Anthoneta.
Menurut perempuan setengah baya ini, dia sudah berulang kali mencoba untuk mengurus dokumen kependudukan berupa KTP dan KK. Namun tidak ada hasilnya.
Alasan petugas Dukcapil, dia belum memiliki NIK. Oleh karena itu, Anthoneta mendatangi Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen tersebut.
Selama pandemi Covid-19, ujar Anthoneta, pemerintah, baik pusat maupun Kabupaten TTS, menyalurkan berbagai jenis bantuan untuk masyarakat.
Namun, tidak satu jenispun bantuan itu pernah diterima Anthoneta. Penyebabnya, dia tidak memiliki KTP dan KK.
Anthoneta mengaku pernah memiliki NIK namun hilang. Dia sudah berusaha mengurus NIK sebagai persyaratan untuk mendapatkan KTP dan KK.
“Saya berharap Kadis Apris Manafe ada terobosan baru bagi kami masyarakat yang belum memiliki NIK, KTP dan KK,” ujar Anthoneta.
Melianus Saefatu yang juga warga Dusun 2 Oebimanis menjelaskan, dia datang ke Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten TTS untuk mengurus KK. Dia belum memiliki KK.
Melianus berharap Kadis Dukcapil yang baru membuat kebijakan terobosan untuk warga TTS yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Kepala Dusun 2 Oebimanis, Orista Nomleni menjelaskan, dua warganya tersebut belum memiliki dokumen kependudukan.
Dia mendampingi mereka ke Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten TTS untuk membantu mengurus dokumen kependudukan.
Orista mengaku tidak mengetahui alasan kedua warganya belum memiliki dokumen kependudukan. Untuk tidak memperpanjang persoalan, maka dia mendampingi mereka mengurus NIK, KTP dan KK di Kantor Dinas Dukcapil TTS. (Gi)