Kupang – Wisatawan asing mengeluhkan mahalnya tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo. Kenaikan tarif tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan alasan konservasi.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, konservasi membutuhkan biaya yang besar. Untuk menutupinya, tarif masuk menjadi salah satu opsi.
“Kalau Pemerintah Provinsi NTT itu kaya, punya uang banyak, ya kita tidak perlu (naikan tarif). Kasih gratis saja,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor Gubernur NTT, Senin (1/8/2022) kemarin.
Laiskodat mengatakan, tujuan konservasi untuk menjaga kelestarian ekosistem di Pulau Komodo, Pulau Pada dan perairan di sekitarnya. Apalagi nilai jasa TN Komodo sesuai hasil studi beberapa kampus mencapai Rp. 24 triliun.
“Kalau tidak (dijaga), makin lama makin habis,” kata Laiskodat.
Langkah konservasi dengan menaikan tarif masuk menjadi Rp. 3,75 juta dan membatasi jumlah pengunjung, kata Laiskodat, mendapat dukungan dari dunia internasional. Bahkan, menurutnya, beberapa kepala negara dan mantan kepala negara sudah mengontak dirinya dan mendukung upaya konservasi tersebut.
Dilain sisi, kenaikan tarif tersebut tidak melibatkan masyarakat dan pelaku usaha wisata dalam pengkajian. Ketua Forum Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (FORMAPP-MABAR), Rafael Todowela mengatakan, pelaku usaha tidak dilibatkan sama sekali. Bahkan, setelah gelombang protes dilakukan, Pemerintah belum meminta mereka untuk berdialog.
“Tidak pernah (dilibatkan). Tiba-tiba saja ada kenaikan tarif,” kata Rafael kepada KatongNTT.
Kenaikan tarif yang memicu aksi penolakan dari masyarakat dan pelaku usaha wisata itu, kata Laiskodat, disebabkan oleh minimnya sosialisasi. Pihaknya sedang menyiapkan tim untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait kenaikan tarif dan pembatasan jumlah pengunjung.
Kenaikan tarif masuk TN Komodo resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2022. Gubernur NTT menyebut, tidak ada pilihan lain selain kenaikan tarif tersebut diberlakukan. Disamping itu, upaya sosialisasi dan evaluasi akan terus dilakukan.
Sejumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempertanyakan kebijakan kenaikan tarif ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hingga mencapai Rp3,75 juta per orang per tahun.
“Kami baru saja tiba dan mau ke Rinca karena tidak bisa ke Pulau Komodo. Tapi terlalu mahal. Itulah sebabnya banyak teman ingin ke sini tapi tidak bisa karena terlalu mahal,” kata wisatawan asal Prancis, Pierre yang ditemui di Bandara Komodo, NTT, Selasa, (2/8/2022).
Pierre menyatakan dirinya sangat bersemangat tiba di Labuan Bajo bersama dua temannya untuk mengunjungi banyak tempat wisata. Namun, mereka mendapatkan informasi bahwa Pulau Komodo ditutup sehingga mereka mengalihkan rencana wisata ke Pulau Rinca.
Menurut Pierre, kenaikan tiket itu bukan berita bagus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo, apalagi untuk Flores yang belum terlalu terkenal seperti Bali. Kini, banyak temannya tidak bisa berkunjung dan mengalihkan rencana kok wisata ke Lombok dan Bali.
Dia berharap polemik kenaikan harga tiket ini bisa segera terselesaikan sehingga iklim pariwisata di Pulau Komodo kembali hidup dan membawa keuntungan pula bagi warga lokal.
“Kami sangat bersemangat untuk ke sana. Semoga segera dibuka kembali untuk pariwisata,” kata dia.
Informasi kenaikan tarif masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo ini juga dipertanyakan oleh Tika, seorang wisatawan asing asal Jerman.
Menurutnya, tarif Rp3,75 juta per orang per tahun tidak masuk akal bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. “Kalau saya lihat yang lokal berpenghasilan normal pasti sangat mustahil bayar tiket seperti itu,” ucap Tika
Hal lain yang membuat dia heran ialah jumlah tersebut bisa dimanfaatkan oleh wisatawan untuk datang berkali-kali ke Labuan Bajo.
“Tidak mungkin dari luar negeri mau ke sini tiga kali, untuk apa? Tidak mungkin datang tiga kali dalam setahun,” kata Tika.
Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan kebijakan biaya kontribusi yang mencakup tarif tiket masuk sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Padar, Pulau Komodo, dan wilayah perairan di sekitarnya.
Kebijakan itu mulai berlaku 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih oleh PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT.(Antara/Joe)
Baca juga:Gubernur NTT Akui Salah Tidak Sosialisasikan Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo